KALTENGLIMA.COM - Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akhirnya disepakati untuk diberlakukan pada barang mewah mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo Subianto setelah pertemuan di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menjelaskan bahwa kategori barang mewah mencakup mobil, apartemen, dan rumah mewah.
Baca Juga: Munas ke-22 PMI, Jusuf Kalla Diminta Memimpin Kembali
Meski demikian, Dasco menyebut Prabowo masih mempertimbangkan kebijakan ini dengan matang. Untuk barang lain, seperti kebutuhan pokok, tarif PPN tetap diberlakukan sebesar 11%.
"Kebutuhan dasar yang langsung menyentuh masyarakat tetap diperlakukan dengan tarif saat ini, yaitu 11%," ujar Dasco dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024).
Jika kebijakan ini resmi dijalankan, PPN akan bersifat multitarif dengan kenaikan khusus pada barang mewah. Sebagai contoh, harga rumah mewah yang juga terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Menko Polkam Gantikan Prabowo di Acara Hakordia KPK
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, atau town house dengan nilai tertentu dikenakan PPnBM sebesar 20%.
Misalnya, untuk rumah mewah seharga Rp20 miliar, jika PPN saat ini masih 11%, total pajak adalah Rp2,2 miliar untuk PPN dan Rp4 miliar untuk PPnBM, sehingga harga rumah mencapai Rp26,2 miliar.
Namun, jika PPN naik menjadi 12%, nilai PPN menjadi Rp2,4 miliar, sehingga harga akhir rumah menjadi Rp26,4 miliar. Dengan demikian, kenaikan PPN sebesar 1% memberikan selisih harga Rp200 juta atau sekitar 0,76% untuk barang mewah seperti rumah dengan harga Rp20 miliar.
Artikel Terkait
Gugatan PDIP ke KPK Tak Diterima PN Jaksel, HP Hasto Terkait Harun Masiku Masih Disita
Pamit Ngopi, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Tersetrum Jebakan Tikus Listrik
Menko Polkam Usul Pemberantasan Korupsi di RI Tiru Firlandia Pakai Big Data
Menko Polkam Gantikan Prabowo di Acara Hakordia KPK