KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh - Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Barito Utara menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Montallat dan Kecamatan Teweh Timur.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Prambanan, Gedung Ditjen Tata Ruang Jakarta dan turut dihadiri pula oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Turut mendampingi Pj Bupati Barito Utara dalam Rakor tersebut antara lain Pj Sekretaris Daerah Drs. Jufriansyah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barito Utara H. Tajeri, Kepala Dinas PUPR M. Iman Topik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Inriaty Karawaheni, Kepala Dinas Kominfosandi HM. Ihksan, serta Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum.
Baca Juga: Kapan Cuti Bersama Idul Adha 2025? Simak Jadwalnya
Pj Buapti Barito Utara Drs Muhlis menyampaikan apresiasi yang tinggi atas perhatian Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang terhadap rencana penataan kawasan di Kecamatan Teweh Timur dan Montallat.
Ia menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam menyukseskan penyusunan dan pelaksanaan RDTR tersebut.
“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN atas perhatian dan dukungannya. Kami siap berkolaborasi bersama jajaran perangkat daerah dan unsur legislatif dalam merealisasikan RDTR yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Pj Bupati Drs Muhlis.
Baca Juga: Drama Nine Puzzles Tampilkan Aksi Saling Tuduh antara Kim Da Mi dan Son Seok Ku
Sementara Perwakilan Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM menyampaikan bahwa seluruh masukan dari tim teknis perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Hal ini penting guna memastikan implementasi RDTR yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Harapan kami, kawasan yang dirancang melalui RDTR ini dapat menjadi wilayah permukiman yang berkelanjutan dan layak huni bagi generasi masa depan,” ujar Abdul Kamarzuki.
Baca Juga: Polda Banten Tangkap Tiga Debt Collector Usai Rampas Motor
Rakor Lintas Sektor ini merupakan bagian penting dalam proses legalisasi RDTR yang menjadi dasar perencanaan tata ruang wilayah serta acuan dalam penerbitan perizinan berusaha di daerah.
Artikel Terkait
Mantan Direktur PT Timah Dinyatakan Bersalah, Dijatuhi 10 Tahun Penjara
Agus Buntung Jalani Proses Hukum, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara
Polri Ungkap Kasus Pengoplosan LPG di Semarang, Negara Dirugikan Rp5,6 Miliar
Ojol Tewas di Tamansari, Polisi Sampaikan Kronologinya
KPK Telaah UU BUMN Baru Terkait Perubahan Status Direksi dan Komut
Mahkamah Agung Proses Kasasi Harvey Moeis Pasca Vonis 20 Tahun Penjara