KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kajian ini dilakukan untuk menilai sejauh mana undang-undang tersebut mempengaruhi kewenangan KPK dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.
Proses ini dikerjakan oleh tim dari biro hukum KPK yang turut mempertimbangkan berbagai regulasi terkait, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Keuangan Negara.
Baca Juga: Ojol Tewas di Tamansari, Polisi Sampaikan Kronologinya
Perhatian khusus diberikan terhadap ketentuan dalam Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan bahwa posisi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas di perusahaan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Selain itu, Pasal 9F mengatur bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan bahwa tindakan mereka dilakukan dengan niat baik, penuh kehati-hatian, dan tidak melebihi batas kewenangan.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah ini hanya memiliki wewenang untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kelompok tersebut, serta yang menimbulkan kerugian negara minimal sebesar satu miliar rupiah.
Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Pengoplosan LPG di Semarang, Negara Dirugikan Rp5,6 Miliar
Melalui kajian ini, KPK berupaya memastikan apakah masih memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan BUMN, meskipun terjadi perubahan status hukum dan tanggung jawab para pejabatnya dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut.
Artikel Terkait
9 Tersangka Penembakan di Crowners Pub Samarinda Ditangkap Polisi
Insiden Kapal Feri Tenggelam di Penajam, Dua Penumpang Masih Terjebak
Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Proses Pembuktian atas Gugatan PSU Barito Utara
Mantan Direktur PT Timah Dinyatakan Bersalah, Dijatuhi 10 Tahun Penjara
Agus Buntung Jalani Proses Hukum, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara