Agus Buntung Jalani Proses Hukum, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 5 Mei 2025 | 19:23 WIB
Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Agus Buntung dalam Kasus Kekerasan Seksual. (Foto: X.com @neVerAl0nely - INDEPENDENMEDIA.ID)
Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Agus Buntung dalam Kasus Kekerasan Seksual. (Foto: X.com @neVerAl0nely - INDEPENDENMEDIA.ID)

 


KALTENGLIMA.COM -
Jaksa penuntut umum dari Kejati NTB dan Kejari Mataram, yang diwakili oleh Ricky Febriandi, mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung dalam kasus pelecehan seksual.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mataram pada hari Senin dan disusun berdasarkan ancaman pidana maksimal sesuai Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Baca Juga: Mantan Direktur PT Timah Dinyatakan Bersalah, Dijatuhi 10 Tahun Penjara

Pertimbangan jaksa mencakup fakta bahwa terdakwa melakukan pelecehan terhadap lebih dari satu korban secara berulang dan tidak menunjukkan penyesalan atau pengakuan selama persidangan.

Namun, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah memiliki catatan pidana sebelumnya.

Meskipun dalam dakwaan terdapat juncto Pasal 15 UU TPKS yang memungkinkan penambahan sepertiga dari hukuman pidana, jaksa memutuskan untuk tidak menerapkannya dalam tuntutan karena status hukum terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Proses Pembuktian atas Gugatan PSU Barito Utara

Jika pasal tersebut diterapkan, ancaman hukuman terhadap terdakwa bisa meningkat menjadi 16 tahun penjara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei, dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X