KALTENGLIMA.COM - Jaksa penuntut umum dari Kejati NTB dan Kejari Mataram, yang diwakili oleh Ricky Febriandi, mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung dalam kasus pelecehan seksual.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mataram pada hari Senin dan disusun berdasarkan ancaman pidana maksimal sesuai Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Baca Juga: Mantan Direktur PT Timah Dinyatakan Bersalah, Dijatuhi 10 Tahun Penjara
Pertimbangan jaksa mencakup fakta bahwa terdakwa melakukan pelecehan terhadap lebih dari satu korban secara berulang dan tidak menunjukkan penyesalan atau pengakuan selama persidangan.
Namun, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah memiliki catatan pidana sebelumnya.
Meskipun dalam dakwaan terdapat juncto Pasal 15 UU TPKS yang memungkinkan penambahan sepertiga dari hukuman pidana, jaksa memutuskan untuk tidak menerapkannya dalam tuntutan karena status hukum terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Proses Pembuktian atas Gugatan PSU Barito Utara
Jika pasal tersebut diterapkan, ancaman hukuman terhadap terdakwa bisa meningkat menjadi 16 tahun penjara.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei, dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Artikel Terkait
Kodim 1608/Bima Amankan Tiga Orang dan Sita 38,68 Gram Narkoba
Presiden Prabowo Himbau Kepada Jajaran untuk Cari Solusi Tekan Biaya Haji
9 Tersangka Penembakan di Crowners Pub Samarinda Ditangkap Polisi
Insiden Kapal Feri Tenggelam di Penajam, Dua Penumpang Masih Terjebak