KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Agung (MA) kini tengah mengadili perkara kasasi terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022, dengan Harvey Moeis sebagai terdakwa.
Kasasi ini diajukan baik oleh Harvey Moeis maupun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan terdaftar dengan nomor perkara 5009 K/PID.SUS/2025.
Proses kasasi ini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim, seperti yang tercatat pada situs resmi Mahkamah Agung pada 5 Mei.
Baca Juga: KPK Telaah UU BUMN Baru Terkait Perubahan Status Direksi dan Komut
Permohonan kasasi ini diterima di Kepaniteraan MA pada 15 April 2025, dan tercatat dalam registrasi pada 29 April 2025. Selanjutnya, perkara kasasi tersebut didistribusikan kepada majelis hakim kasasi pada 2 Mei 2025.
Kasasi ini akan diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, dengan Hakim Agung Arizon Mega Jaya sebagai anggota 1, dan Ahmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota 2.
Sebelumnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Ojol Tewas di Tamansari, Polisi Sampaikan Kronologinya
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan, serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Proses Pembuktian atas Gugatan PSU Barito Utara
Mantan Direktur PT Timah Dinyatakan Bersalah, Dijatuhi 10 Tahun Penjara
Agus Buntung Jalani Proses Hukum, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara
Polri Ungkap Kasus Pengoplosan LPG di Semarang, Negara Dirugikan Rp5,6 Miliar