KALTENGLIMA.COM – Telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, Bupati Kapuas dan istrinya terima uang hingga miliaran rupiah.
Diduga pangkas uang ASN dan terima uang hingga miliaran, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka.
Bupati Kapuas yang sudah menjabat selama dua periode ini diduga menerima fasilitas dan uang dari pihak swasta.
Baca Juga: Heboh! Devano Danendra Terkait Isu Pindah Agama, Begini Tanggapan Iis Dahlia
Istri Bupati Kapuas, yakni Ary Egahni Ben Bahat merupakan anggota DPR RI.
“Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Johanis.
Pasutri ini menerima uang sebanyak sekitar Rp 8,7 Miliar.
Baca Juga: Bukan Hanya Potong Uang ASN, Bupati Kapuas dan Istri Juga Diduga Terima Suap
“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSDB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 Miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, 28 Maret 2023.
Uang yang diterima tersebut digunakan untuk membayar lembaga survei.
Sementara itu, pasutri ini dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Gasak Uang 100 Juta, Perampok Bersenjata Api Tembak Dua Korbannya
Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK. ***
Artikel Terkait
Sosok AKP Agnis Juwita Manurung Ramai Disoroti Karena Diduga Pamer Gaya Hidup Mewah
Profil Bupati Kapuas Ben Brahim yang Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Bersama Istrinya
Waduh, Teaser Lagu ‘Glorious’ by Weird Genius dan Trio Finalis Indonesian Idol Hilang di Website FIFA
Profil dan Biodata Ary Egahni Istri Bupati Kapuas Jadi Tersangka Korupsi, Ternyata Politikus Nasdem
Ratusan Jemaah Umrah Terbengkalai, Polda Metro Amankan Pihak Travel NSWM