Ratusan Jemaah Umrah Terbengkalai, Polda Metro Amankan Pihak Travel NSWM

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 15:56 WIB
Jemaah Umroh di Arab Saudi (pmjnews)
Jemaah Umroh di Arab Saudi (pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap penipuan berkedok umrah yang mengakibatkan ratusan jemaah menjadi korban.

Kasus penipuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait adanya jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Indonesia.

“Jadi korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Profil dan Biodata Ary Egahni Istri Bupati Kapuas Jadi Tersangka Korupsi, Ternyata Politikus Nasdem

“Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang,” tambahnya.

Kendati demikian Hengki belum dapat merinci dengan pasti jumlah korban penipuan travel umrah atas nama PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).

Namun berdasarkan dokumen yang diperoleh saat ini terdapat 64 korban yang belum bisa pulang.

Baca Juga: Waduh, Teaser Lagu ‘Glorious’ by Weird Genius dan Trio Finalis Indonesian Idol Hilang di Website FIFA

Hengki menuturkan pada tanggal 18 September 2022 sekira pukul 17.50 waktu Arab Saudi, 64 jemaah dijadwalkan kembali ke Indonesia.

Namun saat pukul 15.00 mereka batal dipulangkan dengan alasan visa bermasalah dan dibawa ke salah satu hotel menginap selama tiga hari.

“Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022,” ucapnya.

Baca Juga: Profil Bupati Kapuas Ben Brahim yang Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Bersama Istrinya

Saat ini dua orang dari pihak travel umrah disebut sudah diamankan pihak kepolisian untuk didalami lebih jauh lagi terkait kasusnya.

Polisi mengenai Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Nova Eliza Putri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X