KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Murung Raya (Mura) menidaklanjuti Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya tanggal 5 Oktober 2023 Nomor : 800/238/DLH-MR/2023 tentang antisipasi kejadian kabut asap
Tindaklanjut Disdik Murung Raya mengeluarkan surat imbauan jam masuk sekolah untuk jenjang TK/PAUD, SD-Sederajat dan SMP-Sederajat.
Baca Juga: Dewan Harapkan Kafilah MTQ Korpri Murung Raya Berikan yang Terbaik
Sehubungan dengan Itu Disdik Murung Raya menghimbau kepada Kepala Sekolah TK/PAUD, Kepala Sekolah SD dan Kepala Sekolah SMP agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengimbau kepada peserta didik untuk menggunakan masker pada saat beraktivitas baik di nuang kelas maupun diluar kelas.
2. Mengurangi aktivitas kegiatan bagi peserta didik di luar ruang kelas
Baca Juga: Hasil Akhir Asian Games 2022 Hangzhou : Indonesia Peringkat 13 dari 45 Negara
Baca Juga: Pj Bupati Muhlis Tutup Kejuaraan Futsal PWI se DAS Barito, Ini Daftar Juaranya
3. Menyediakan tabung oksigen pada ruang khusus atau ruang UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan
4. Untuk Seluruh Satuan Pendidikan jenjang TK/PAUD, SD-Sederajat dan SMP-Sederajat melaksanakan pembelajaran dunulai pukul 08.00
"Untuk waktu pulang dimajukan 1 ( satu ) jam dari jam biasanya," bunyi surat edaran Disdik Murung Raya, Jumat 6 Oktober 2023.
5. Mengurangi Jam tatap muka yaitu :
- Untuk SMP satu jam Pelajaran 45 menit menjadi 30 menit
Baca Juga: Deddy Corbuzier Sentil Kasus Anak Anggota DPR RI, Diduga Bunuh Pacar : Ngurus Keluarganya Gak Bener