Disamping itu juga, Hermon mengaku tidak mampu satu persatu mengawasi Tekon, mengingat jumlahnya mencapai 3.533 orang se-Kabupaten Murung Raya.
Baca Juga: French Open 2023: Bagas/Fikri Berhentikan Langkah Wakil Denmark Ke Babak Semifinal
Pernyataan Hermon ini juga berbeda dengan pandangan Komisioner KPU Murung Raya Dedi Irawan yang menyatakan PKPU tidak mengatur tentang bacaleg dari tenaga honor/kontrak harus mengundurkan diri, kecuali tempatnya bekerja (dinas/opd) mempunyai aturan tersendiri.
"Posisi kami bukan sebagai pihak yang menafsirkan aturan. Kami fahami yang normatif saja. Pertanyaan nya kenapa baru sekarang di permasalahkan? Kenapa tidak pada saat pencermatan DCS?," tanya Dedi seolah-olah tidak nyaman ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis 26 Oktober 2023.
Baca Juga: Tok! KPU Umumkan Tiga Capres-Cawapres Lolos Penuhi Syarat Pemeriksaan Kesehatan di Pilpres 2024
Baca Juga: Pj Bupati Barito Utara Lantik 2 Pejabat Tinggi Pratama
Ia juga seolah-olah menyalahkan masyarakat, menurut dia pada saat pencermatan DCS juga ada ruang tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg, kenapa ruang itu juga tidak digunakan.
Pernyataan komisioner KPU, tampaknya gayung bersambut. Dalam pemberitaan sebelumnya anggota Bawaslu Mura Masmuji menjelaskan, profesi yang wajib mundur karena terlibat politik praktis pada pasal 11 ayat satu huruf K, dalam PKPU di antaranya Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris atau yang pendapatannya (gaji/honor) bersumber keuangan Negara.
Dikatakannya, di luar dari pada item yang disebutkan itu tidak wajib untuk mundur, kecuali ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah.
“Tenaga honorer tidak masuk dalam profesi yang dilarang untuk ikut sebagai calon legislatif,” terang Masmuji.
Pandangan berbeda datang dari Ketua DPRD Murung Raya Doni, menurutnya dari berbagai aspek dan pertimbangan diambil keputusan bahwa Tenaga Honorer yang menjadi Bacaleg disarankan diberikan kesempatan hingga batas Daftar Calon Legislatif Tetap ditetapkan KPU.
Ia menyampaikan, meski terdapat poin perjanjian kerja sama yang menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis, tetapi menurutnya poin itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat undang-undang, peraturan Pemerintah, hingga aturan daerah.
“Teknisnya, mereka yang ikut dalam kontestasi politik bisa diberikan cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” tutup Ketua DPRD Murung Raya saat memimpin rapat pleno terkait Tenaga Honor Kontrak (Tekon) yang mendaftar sebagai caleg di Kabupaten Murung Raya bersama jajaran Pemerintah Daerah, belum lama ini.
Berita sebelumnya juga mendukung agar Pj Bupati Mura dapat dengan tegas mengambil sikap jika terdapat Tenaga Kontrak mencaleg agar dapat mematuhi procedural.