KALTENGLIMA.com, PURUK CAHU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penjabat Bupati Murung Raya (Mura) Dr Drs Hermon, MSi berhasil dikibuli oleh oknum Tenaga Kontrak (Tekon) yang menyatakan bahwa mereka pegawai swasta ketika mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Murung Raya, beberapa waktu lalu.
Tak cuma Itu, nama-nama mereka (Tekon,red) telah berhasil masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), saat ini sedang menunggu pengumuman untuk ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan diumumkan kepada masyarakat oleh KPU pada tanggal 4 November 2023 mendatang.
Baca Juga: Kapolres Murung Raya Pimpin Apel Sumpah Pemuda Ke-95
Munculnya pemberitaan terhadap Bacaleg berasalan dari tenaga kontrak atau Tekon tidak wajib mundur menimbulkan polemik pandangan dikalangan masyarakat, terlebih statemen komisioner KPU bahwa tidak ada larangan bagi Tekon mencaleg sesuai dengan aturan yang tertera secara spesifik di PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Pj Bupati Mura Hermon ikut dikibuli oleh Tekon, padahal ketika masa pendaftaran Baceleg ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya. Termasuk anak buahnya yang menjabat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak satunya yang melaporkan kepada dirinya bahwa terdapat Tekon yang turut menjadi Bakal Calon Legislatif.
Baca Juga: Vidi Aldiano Dibuat Melongo Saat Tahu Kiki TBA dan Prilly Latuconsina Pernah Pacaran
Baca Juga: Diskominfo SP Murung Raya Ikuti KIM Fest se-Indonesia
Tekon berhasil mengibuli KPU Murung Raya penyebanya saat mendaftar mereka mengaku bukan tenaga kontrak, melainkan dari kalangan swasta.
“Saya kemarin sudah bersama -sama KPU serta Bawaslu dan informasi yang disampaikan tidak ada yang menyatakan bahwa ketika mengajukan berkas lamaran calon anggota legislatif, yang menginformasikan bahwa dirinya berasal dari tenaga kontrak,” kata Hermon kepada wartawan usai bertindak sebagai inspektur upacara dalam peringatan hari sumpah pemuda dalam di halaman kantor Bupati Murung Raya, Sabtu 28 Oktober 2023 pagi.
Baca Juga: Pj Bupati Murung Raya Hermon Pimpin Apel Hari Sumpah Pemuda
Baca Juga: Apa Perbedaan Darah Rendah dan Kurang Darah, Yuk Simak Sini
Pernyataan Hermon ini seolah-olah dirinya berhasil dikibuli oleh oknum Tekon yang mencaleg, namun ia berjanji akan menerapkan aturan dengan menegaskan agar Tekon yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg diminta mengundurkan diri.
“Tetapi kami akan verifikasi nanti, untuk itu kami minta yang ambil bagian dan juga ikut pencalegkan berkenaan menaati aturan membuat surat pengunduran diri dan juga informasikan kepada pimpinan masing-masing,” tegas Pj Bupati.