murung-raya

Ngaku Pegawai Swasta, Tekon di Murung Raya Kibuli KPU dan Pj Bupati

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 15:52 WIB
Ilustrasi -Ngaku Pegawai Swasta, Tekon Kibuli KPU dan Pj Bupati Murung Raya Daftar Mencaleg (Ist)

Pengamat Ekonomi Politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr. Ayif Fathurrahman menilai agar langkah Penjabat Bupati Murung Raya Dr. Hermon, MSi harus hati-hati  yang memberi isyarat akan diberi kelonggaran terhadap para bakal calon legislatif (Bacaleg) berasal dari tenaga kontrak maupun perangkatan desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ayif berpandangan kondisi demikian tentu membuat ia tidak setuju apabila diperbolehkan Bacaleg berasal dari Tenaga Kontrak maupun Perangkat Desa atau BPD hanya cuti saja.

"Apa alasannya, adaya potensi abuse of power (penyalahgunaan wewenang), kaidah umumnya setiap pegawai pemerintah harus mundur kalau maju caleg terlepas itu dari status ASN atau tidak, karena dia bekerja di lingkungan pemerintahan," jelas Doktor muda putra daerah Puruk Cahu ini.

Menurut Ayif lagi, Tekon dilarang nyaleg karena ada perjanjian/kontrak kerja yang meniscayakan fokus pada pekerjaan. "Itu sangat jelas kalau ada perjanjian kontrak tidak boleh ada politik praktis," bebernya. (**)

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB