Pengamat Ekonomi Politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr. Ayif Fathurrahman menilai agar langkah Penjabat Bupati Murung Raya Dr. Hermon, MSi harus hati-hati yang memberi isyarat akan diberi kelonggaran terhadap para bakal calon legislatif (Bacaleg) berasal dari tenaga kontrak maupun perangkatan desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ayif berpandangan kondisi demikian tentu membuat ia tidak setuju apabila diperbolehkan Bacaleg berasal dari Tenaga Kontrak maupun Perangkat Desa atau BPD hanya cuti saja.
"Apa alasannya, adaya potensi abuse of power (penyalahgunaan wewenang), kaidah umumnya setiap pegawai pemerintah harus mundur kalau maju caleg terlepas itu dari status ASN atau tidak, karena dia bekerja di lingkungan pemerintahan," jelas Doktor muda putra daerah Puruk Cahu ini.
Menurut Ayif lagi, Tekon dilarang nyaleg karena ada perjanjian/kontrak kerja yang meniscayakan fokus pada pekerjaan. "Itu sangat jelas kalau ada perjanjian kontrak tidak boleh ada politik praktis," bebernya. (**)