KALTENGLIMA.COM - Polres Kotim menungkap kasus peredaran gelap barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kenan Sandan, Gang Nurul Hidayah, Kecamatan Baamang, Sampit pada Jumat malam (3/11/2023).
Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalbar dan Polda Kalteng meringkus korban yang diduga sebagai bandar narkoba.
Menurut informasi, penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 setelah sebelumnya pria yang tidak diketahui namanya tersebut diikuti anggota kepolisian dari kalbar hingga sampit.
Baca Juga: Empat Pemain Sepakbola Timnas U-17 Polandia Dipulangkan, Terungkap Alasannya
Ketua RT 06 RW 07 Kelurahan Baamang Tengah pun terkejut ketika kedatangan dua polisi menggunakan pakaian sipil. Ia diminta menjadi saksi penggeledahan yang dilakukan dilingkungannya.
"Waktu itu, saya lagi makan. Tiba-tiba ada yang ngetok. Pas dibuka, ternyata polisi. Saya pun langsung bergegas ke TKP"kata Suud.
Dilokasi penggeledahan, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dibawa warganya. Terdapat lima kantong plastik berisikan kristal berwarna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Pelatih Timnas Brasil U-17 Takjub dengan Kemegahan JIS : Ini Sangat Gila!
"Lima kantong plastik itu diduga baru saja dibeli pelaku langsung dari Kalbar. Pas pulangnya menuju Kotim, pelaku sudah dibuntuti oleh anggota kepolisian,” bebernya.
Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolres Kotim beserta barang bukti. Sedangkan, AKP Bagus Winarmoko selaku Kasatres Narkoba Polres Kotim menyebut bahwa kasus ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh anggotanya. ”Masih dikembangkan,” ucap singkat Bagus. ***