KALTEMGLIMA.COM, Palangka Raya -Menteri Agraria Dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal Purn. Hadi Tjahjanto berkunjung ke Mapolda Kalteng, Jumat 24 Maret 2023.
Baca Juga: Hasil Swiss Open 2023 : Putri KW Tundukkan Juara Dunia Asal India
Menteri ATR Hadi Tjahjanto
didampingi Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si, Kajati Kalteng Pathor Rahman , S.H., M.H., Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Bayu Permana, dan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, S.P saat menyampaikan konferensi pers di hadapan awak media terkait penanganan kasus mafia tanah.
Menteri ATR Hadi Tjahjanto memberikan apresiasi kepada Polda Kalteng karena berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Palangka Raya.
Baca Juga: Bulan Sabit dan Bintang Muncul Berdekatan, Ini Penjelasan LAPAN
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Amalan Dahsyat di Waktu Sahur, Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber
Dalam kesempatan tersebut Mantan Panglima TNI menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan Kanwil ATR/BPN Kalteng yang telah bersinergi dengan baik untuk mengungkap kasus mafia tanah dengan modus memalsukan surat Verklaring No 23 Tahun 1960.
"Saya berharap sinergi dan kolaborasi yang sudah baik antara Polda, Kejati, pemerintah daerah, dan Kanwil ATN/BPN agar terus dijaga dan ditingkatkan kedepannya agar permasalahan mafia tanah yang masih banyak dipelosok dapat segera ditindak lanjuti secara serius," ujarnya.
Baca Juga: Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Bulan Sabit dan Bintang di Langit Malam Kedua Ramadhan
Lebih lanjut menurutnya, bahwa keberhasilan pengungangkapan kasus mafia tanah ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Kementrian ATR/ BPN bersama aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.
"Mari kita bersama-sama memerangi mafia tanah, kita tutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya, sehingga melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya," ajaknya.
Baca Juga: Fenomena Langka, Bulan Sabit Berdampingan dengan Bintang
Sementara itu Kapolda Kalteng melalui Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.H., M.H. menambahkan bahwa untuk tindak pidana pemaisuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P.21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.***