Kaltenglima.com - Luasan hutan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berada di batas luas minimum, demikian yang diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Muhammad Abadi.
Menyusutnya luas hutan itu Menurut Abadi karena pembukaan lahan oleh perkebunan yang masif. Disebutkannya berdasarkan peta 2529 kawasan hutan Kotim tercatat 70 persen tetapi karena pembukaan lahan itu maka kawasan hutan tinggal 30 presen.
"Realitanya tinggal 30 persen dari 1.554.456 hektare total luas Kotim. Artinya, mengacu aturan, sisa luasan hutan di Kotim berada pada batas minimum," kata Abadi, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Kebakaran Menghanguskan Gudang Barang Kelontongan di Sampit
Dikatakannya, pada 2016 saat kewenangan kehutanan masih dipegang kabupaten, Pemkab Kotim mempertahankan lahan kritis. Kemudian diusulkan untuk pencadangan ke pemerintah Pusat seluas 68 ribu hektare. Namun, yang disetujui hanya 30 ribu hektare.
Maka ditegaskannya, luasan hutan di wilayah Kotim akan terancam jika tidak dilakukan pengawasan ketat dan penghutanan kembali.
"Idealnya kawasan hutan yang tersisa minimal 40 persen, dan 60 persennya digunakan untuk kawasan investasi kehutanan dan perkebunan, termasuk permukiman," kata Abadi.
Karena itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini mendukung langkah Bupati Kotim menertibkan pengusaha nakal.
Dalam dukungannya itu, dirinya mendorong Pemerintah Kabupaten Kotim melakukan evaluasi dan penertiban atas aktivitas usaha perkebunan di daerah.
Baca Juga: Ada Pencemaran Air di Sungai Sampit Wabup Kotim Turun Langsung Menyelidiki ke Lokasi
"Serta pelaksanaan kewajiban - kewajiban lainnya untuk pemenang Izin Usaha Perkebunan (IUP)," tegas Abadi, menambahkan.
“Kami mendukung kalau dilakukan audit untuk penertiban areal perkebunan yang ada di Kotim," kata mantan Kepala Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim ini.
Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor juga akan memeriksa lagi izin perkebunan, karena ditengarai masih banyak perusahaan perkebunan yang ilegal memanfaatkan lahan.
"Kita akan periksa, jika ada pelanggaran maka dicabut izinnya," kata Halikinnor.
Artikel Terkait
Sorn Eks CLC Buka Suara Tentang Disband-nya dan Mistreatment dari Agensi
Netflix Rilis Teaser ‘Squid Game 2’, Gong Yoo Akan Kembali Berpartisipasi
Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf : Allah SWT Telah Mencukupkan Amal Eril
Satlantas Polres Barito Utara Gelar Operasi Patuh Telabang, Simak Sasarannya
Tersandung Kasus Bullying, Yang Dongwha Gagal Debut Bersama ATBO