Tidak Perhatikan K3, Motoris Klotok Pengangkut Sawit Tewas Tenggelam

photo author
- Jumat, 3 Juni 2022 | 23:10 WIB
Tim Basarnas saat menemukan jasat Dede Suwandi  yang tenggelam saat mengangkut sawit menggunakan klotok (perahu motor) Jumat (3/6/2022) (Sampitvgram)
Tim Basarnas saat menemukan jasat Dede Suwandi yang tenggelam saat mengangkut sawit menggunakan klotok (perahu motor) Jumat (3/6/2022) (Sampitvgram)

 

 

Kaltenglima.com – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perlu menjadi standar kerja semua pelaku usaha. Hal itu seharusnya tidak saja menjadi kewajiban perusahaan tetapi juga menjadi perhatian petani kebun.

Peristiwa naas terkait K3 ini dialami Dede Suwandi (23), seorang motoris kelotok yang tewas tenggelam saat kelotok yang mengangkut buah sawit terbalik di Sungai Mentaya, Kamis (2/6/2022).

Setelah 18 jam dilakukan pencarian oleh tim Basarnas Pos Sampit, jasad Dede ditemukan 100 meter dari titik kejadian, Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 14:00 WIB.

Koordinator Lapangan Basarnas Pos Sampit, Ridwan menerangkan, korban dinyatakan hilang tenggelam di Sungai Mentayapada hari Kamis, 2 Juni 2022, sekira pukul 14.40 WIB, dan ditemukan pada Jumat, 3 Juni 2022.

“Setelah mendapat laporan, kami bersama tim gabungan dari aparat kepolisian, BPBD langsung melakukan pencarian jasad korban yang dibantu oleh warga. Tadi pagi yang menemukan jasadnya adalah penyelam tradisional,” kata Ridwan, dikutip dari matakalteng.com.

Jasad warga Jalan Baamang Hulu I, Kecamatan Baamang ini langsung dievakuasi ke rumah duka dilakukan prosesi pemakaman.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga Almarhum diterima segala kebaikannya dan diampuni dosanya. Untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga bisa mengikhlaskan, meskipun itu sulit,” ucap Ridwan.

Terpisah, Ketua RT 07, Jalan Baamang Hulu I, Suryadi mengatakan, Dede tenggelam saat membawa buah sawit dari seberang menyeberangi Sungai Mentaya menggunakan perahu ces. “Kejadian tersebut sekitar siang hari, pada saat hujan deras dan angin kencang,” katanya.

Terkait K3, scara garis besar prinsip K3 adalah perlindungan terhadap pekerja, al ini sejalan dengan filosofi paling mendasar dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 463/MEN/1993 disebutkan keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

Dengan K3 diharapkan seseorang yang bekerja dapat memahami bahaya dan risiko pekerjaannya, mencegah terjadinya kecelakaan kerja, bertindak dalam situasi darurat, serta melaksanakan hak dan kewajibannya berkaitan dengan peraturan K3.

Tentunya, penerapan tersebut juga akan bermanfaat secara personal. Mereka dapat tetap memiliki penghasilan dan berkontribusi terhadap ekonomi keluarga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Api Mengamuk di Pemukiman Padat Penduduk di Sampit

Rabu, 4 Oktober 2023 | 17:18 WIB

Luasan Hutan di Kotim Berada Pada Batas Minimum

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:07 WIB
X