“Intinya kami meminta agar PTUN memerintahkan tergugat (KPU Mura) untuk mencabut berita acara Nomor : 121/PL.02.2-BA/6212/2024 dan memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan penetapan penggugat Akhmad Tafruji- Pujo Sarwono telah memenuhi syarat (MS) mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Murung Raya tahun 2024,” tandasnya. (*)