Pasangan TOP Gugat Putusan KPU Murung Raya ke PTUN

photo author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 20:46 WIB
PasanganTOP Gugat Putusan KPU Murung Raya ke PTUN (foto : Kalteng Lima)
PasanganTOP Gugat Putusan KPU Murung Raya ke PTUN (foto : Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) jumlah dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) untuk mengikuti Pilkada pada 27 November nanti, pasangan perseorangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono (TOP) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Pasangan TOP berhasil mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan nomor perkara 1/G/Pilkada/2024/PTUN.BJM tanggal 5 Agustus 2024.

Baca Juga: Viral Sopir Taksi Bantu Teman Diduga Kena Angin Duduk, Apa Itu? Kenali Gejalanya

"Adapun isi gugatan TOP agar PTUN dapat membatalkan putusan KPU Murung Raya dengan nomor :121/PL.02.2-BA/6212/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang memutuskan bahwa pasangan perseorangan atau independen Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono tidak memenuhi syarat," ungkap kuasa hukum pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono, M Junaedi Lumban Gaol dikonfirmasii, Kamis 8 Agustus 2024.

Baca Juga: Tragis! Bocah Enam Tahun di Murung Raya Tewas Terlindas Truk Batubara PT HPU-MGM

Baca Juga: Veddriq Leonardo Atlet Panjat Tebing Sumbang Emas Pertama Untuk Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Sebelum ke PTUN, dikatakan Junaedi pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono juga pernah menggugat putusan KPU Murung Raya nomor 105/PL.02.2-BA/6212/2024 tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu ke Bawaslu Murung Raya, dan akhirnya mengabulkan permohonan pasangan independen yang tertuang dalam putusan sengketa Nomor Register: 001/PS.REG/62.6213/VI/2024.

Menindaklanjuti putusan Bawaslu Murung Raya pada waktu itu, tim pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono kemudian menambahkan dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU dengan mengunggah sebanyak 974 dukungan.

Baca Juga: Usai Periksa Mantan Caleg PDIP, KPK Buka Kans Kembangkan Kasus Harun Masiku

Ditambahkan, data yang telah dinyatakan sesuai oleh Dukcapil terkait Data Tidak Terdaftar di DPT, DPS dan DP4 sebanyak 587, dan data yang telah dinyatakan sesuai oleh Dukcapil terkait Data KTP SIAK sebanyak 158, maka pasca putusan Bawaslu dukungan penggugat telah bertambah sebanyak 1.719.

"Bila ditambahkan dengan dukungan yang telah memenuhi syarat hasil verifikasi sebelumnya yang MS tahap awal 969 dan MS tahap perbaikan 6.427, maka total dukungan untuk klien kami berjumlah 9.115 dukungan,” imbuhnya.

Junaedi menegaskan, jumlah 9.115 itu melebihi dari minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPU Murung Raya, yakni sebanyak 8.269 jumlah dukungan yang dipersyaratkan, serta terdapat kelebihan 846 dari jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan.

Terkait itulah, gugatan pihaknya ke PTUN telah memenuhi syarat karena gugatan diajukam setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu kabupaten/kota telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Junaedi juga menyampaikan, untuk mengantisipasi kompetensi absolut kewenangan PTUN jika beranggapan bahwa putusan KPU dalam berita acara bukan sebagai objek sengketa penetapan, maka pihaknya juga telah mendaftarkan gugatan sengketa di PTUN Palangka Raya dengan nomor perkara 17/G/2024/PTUN.Plk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X