murung-raya

Tanggungjawab PNS Sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat

Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:52 WIB
Pj Bupati Murung Raya Hermon (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Pj Bupati Murung Raya berpesan buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) wilayah itu agar melaksanakan tugas dengan baik, menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan.

Hal ini, kata dia, bentuk keseriusan PNS dalam kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Baca Juga: Jelang Kunjungan Paus Fransiskus, Polri Siapkan Ribuan Personel

Perlu diketahui bahwa PNS dilingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya di tahun 2024 ada 3 (tiga) orang yang dikenakan penjatuhan hukuman disiplin berat, 2 (dua) diataranya telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan 1 (satu) orang pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

Baca Juga: Apakah Pelaku KDRT Bisa Berubah? Begini Kata Psikolog

"Tiga.orang tersebut telah terbukti melanggar aturan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, khususnya melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," terang Hermon Kamis 15 Agustus 2024.

Sementara di sisi lain dalam beberapa waktu kedepan Kabupaten Murung Raya menghadapi Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. "Saya berpesan agar Aparatur Sipil Negara hendaknya menjaga Netralitas dan berlaku Profesional, serta menjunjung kode etik dan tidak melakukan politik praktis maupun menggiring/ memihak kepada salah satu calon pasangan kepala daerah/wakil kepala deareh. Sehingga menciptakan kondusifitas dan Suasana yang sehat untuk kita dapat membangun Kabupaten Murung Raya ini," tukasnya. (*)

 

Tags

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB