Perhitungan harga TBS Kelapa Sawit untuk periode II bulan Juli 2025 ini meliputi harga Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel), maka ditetapkan harga CPO naik sebesar Rp67,23,- dari sebelumnya Rp.14.303,89,- menjadi Rp14.371,12-, dan harga PK sebesar naik sebesar Rp534,93,- dari sebelumnya Rp12.470,75 menjadi Rp13.005,68,-, dengan indeks “K” menggunakan periode I yaitu 90,87%.
Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga, menunjukkan bahwa pada periode II bulan Juli 2025 harga TBS kelapa sawit naik untuk semua umur tanaman, yakni sebagai berikut : pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.540,36,- umur 4 (empat) tahun Rp2.771,01,- umur 5 (lima) tahun Rp2.994,14,- dan umur 6 (enam) tahun Rp3.081,33,-.
Baca Juga: Usai Banyak Artis yang Mundur, Pestapora Akui Tak Terima Duit dari Freeport
Pada umur 7 (tujuh) tahun Rp3.143,70,- umur 8 (delapan) tahun Rp3.279,83,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.366,89,- sedangkan pada umur 10 - 20 tahun Rp3.474,60,-
Selanjutnya Kabid Lohsar juga mengharapkan, harga yang telah ditetapkan tersebut dapat diinterpretasikan di lapangan serta dibayarkan kepada semua pekebun mitra sesuai dengan tanggal yang berlaku.
Baca Juga: Pengamat Nilai Presiden Perbaiki Polri Tanpa Ganti Kapolri
Tampak hadir pada kegiatan ini, mewakili Biro Ekonomi Setda Prov. Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, GAPKI Kalteng, mewakili APKASINDO, dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi.
***