KALTENGLIMA.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tanda Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra untuk Periode II bulan Agustus 2025 melalui Dinas Perkebunan pada Kamis, 4 September 2025 di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng.
Melalui sambutannya, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri, menyampaikan bahwa kegiatan rapat penetapan harga TBS tersebut dalam upaya mengoptimalkan untuk mendapatkan harga terbaik untuk masyarakat.
Baca Juga: Zaskia Sungkar Bagikan Kabar Bahagia : Kehamilan Anak Kedua
“Diharapkan nanti angka yang didapat adalah harga terbaik, yang layak diterima oleh pekebun kita”, ucapnya.
“Kami juga mengapresiasi kegiatan ini dan patut kita syukuri bersama, bahwa dari beberapa periode harga TBS Kelapa Sawit Kalteng merupakan yang tertinggi di regional Kalimantan”, kata Rizky.
Sementara itu Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Achmad Sugianor saat memimpin rapat menjelaskan bahwa, perhitungan harga TBS Kelapa Sawit pada periode II tersebut hanya menghitung harga, sedangkan indeks K telah dihitung pada periode I bulan Agustus yang lalu.
Baca Juga: Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Prabowo: Sebagian Masuk Akal, Sebagian Harus Dirundingkan
“Indeks K ini diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan”, jelasnya.
Ditambahkannya pula, bahwa perhitungan harga dapat dilaksanakan berdasarkan dokumen realisasi penjualan CPO dan PK (Palm Kernel) yang telah disampaikan oleh 30 perusahaan yang telah memberikan data yang disertai coppy kontrak penjualan pada tanggal 16 s.d. 31 Agustus 2025 yang lalu
“Data-data ini kemudian diolah oleh Tim Pokja pada rapat penetapan Harga yang kita laksanakan pada hari ini”, sambung Achmad Sugianor.
Baca Juga: 28 Korban Luka Bangunan Ciomas Ambruk Ditangani RSUD: Dominan Ibu-Ibu, Balita Kritis
Bagi perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO dan PK harus melaporkan secara tertulis yang menyatakan perusahaannya tidak melakukan penjualan.
“Akan tetapi wajib hadir pada rapat Tim Provinsi sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023” tegas Kabid Lohsar.
Baca Juga: Bangunan Majelis Taklim di Bogor Ambruk Saat Acara Maulid, BPBD Ungkap Dugaan Penyebabnya
Artikel Terkait
Pemkab Bantul Pastikan Evaluasi Usai Ditemukan Ulat di Sajian MBG
PSG Konfirmasi Ousmane Dembele dan Desire Doue Alami Cedera
Jenazah Staf KBRI Lima yang Ditembak Akan Segera Dipulangkan
Anisa Bahar Pengen Nyaleg Lagi, Ini Janjinya