KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum dan kritik dari seluruh fraksi DPRD dalam sidang paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Secara prinsip, seluruh fraksi menerima Raperda tersebut, meski disertai sejumlah catatan, masukan, dan saran yang perlu dibahas lebih lanjut.
Pemkab mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kesiapan DPRD untuk membahas materi tersebut.
Baca Juga: Dokter Sarankan Pelari Tak Gunakan Sepatu Baru saat Mengikuti Lomba, Ini Alasannya
Tanggapan Pemkab terhadap masing-masing fraksi disampaikan Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan pada sidang paripurna di gedung dewan. Selasa, 9 September 2025.
Menjawab Fraksi Partai Demokrat yang mempertanyakan keterlambatan penyampaian LKPJ dan Opini WDP, Pj Bupati dalam penyampaiannya menerangkan keterlambatan disebabkan oleh kurang optimalnya SKPD dalam menginput realisasi belanja di aplikasi SIMDA BMD.
"Migrasi ke aplikasi SIPD-RI yang baru dilaksanakan pada Oktober 2024, sehingga transaksi Januari-September harus diinput ulang. Adanya perubahan kebijakan akuntansi daerah yang mengharuskan penyesuaian perhitungan aset tetap." Terang Indra.
Baca Juga: Gubernur DKI Ingin Jalur MRT Bisa Diperpanjang Sampai Banten
Penurunan opini ke WDP, dijelaskan Pj Bupati Indra Gunawan,terutama disebabkan karena Pemkab melakukan pergeseran anggaran yang mengubah struktur APBD, namun tidak dituangkan dalam Perda Perubahan APBD 2024 sebagaimana mestinya," kata Pj Bupati.
Menjawab Fraksi PKB dan PDIP, disampaikan Indra Gunawan, pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki dan menindaklanjuti semua rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam waktu 60 hari setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dengan target kembali meraih opini WTP di masa mendatang.
"Pada sektor layanan publik. Pemda berupaya meningkatkan dan memeratakan mutu layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan fasilitas umum. Terkait PAD, kami akan mendorong pengembangan ekonomi berbasis informasi untuk memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.
Baca Juga: Calon Hakim Agung Budi Nugroho Usulkan Bentuk Kamar Pajak MA saat Ditanya Soal Mafia Pajak
Sementara, terkait penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disesuaikan dengan kompetensi dasar keilmuan yang sesuai dengan jabatannya lalu disusul evaluasi program, seluruh program dan kegiatan di semua SKPD akan dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan memiliki output yang jelas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Perihal beberapa fraksi mengkritik pengelolaan perizinan dan aset daerah.