Calon Hakim Agung Budi Nugroho Usulkan Bentuk Kamar Pajak MA saat Ditanya Soal Mafia Pajak

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 22:13 WIB
Budi Nugroho.
Budi Nugroho.

KALTENGLIMA.COM - Hakim pengadilan pajak sekaligus calon hakim agung (CHA) Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, Budi Nugroho, mengusulkan agar Mahkamah Agung memiliki Kamar Pajak tersendiri.

Usulan itu ia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung tahun 2025 di Komisi III DPR RI, Jakarta.

Menurutnya, hukum pajak dan hukum administrasi memiliki perbedaan mendasar, sehingga diperlukan kamar khusus untuk memastikan penanganan perkara perpajakan berjalan sesuai karakteristik hukum pajak.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polisi Tak Proses Kasus Ferry Irwandi

Budi menjelaskan, dalam hukum administrasi dikenal prinsip presumptio iustae causa, yakni keputusan pejabat negara dianggap benar sampai terbukti sebaliknya. Jika prinsip ini diterapkan dalam perkara perpajakan, maka bisa menimbulkan kekacauan.

Ia menilai tidak tepat jika suatu penetapan pajak otomatis batal hanya karena ada kesalahan prosedural, sebab pegawai pajak bisa saja dengan sengaja membuat penetapan yang keliru.

Kondisi semacam itu justru menyulitkan negara karena memberi celah bagi wajib pajak untuk dengan mudah membantah keputusan fiskus. Situasi ini menurutnya bisa menjadi pintu masuk praktik mafia pajak.

Baca Juga: KPK Sita 2 Mobil yang Diduga Disembunyikan Immanuel Ebenezer

Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa hukum pajak bersifat sui generis atau unik, sehingga hakim seharusnya berfokus pada pencarian kebenaran materiil.

Pandangan ini ia sampaikan saat menjawab pertanyaan legislator Nasir Djamil terkait pola kerja mafia pajak.

Nasir menyinggung kasus korupsi yang melibatkan mantan pegawai pajak, seperti Gayus Tambunan dan Rafael Alun Trisambodo, untuk meminta kejelasan mengenai aktor dan modus mafia pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Hargai Privasi Usai Mundur dari Menkeu

Uji kelayakan terhadap Budi dan kandidat lainnya akan berlangsung hingga 16 September 2025, dan ditutup dengan rapat pleno Komisi III DPR RI untuk menetapkan calon hakim agung terpilih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X