KALTENGLIMA.COM - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kepolisian tidak menindaklanjuti rencana laporan terhadap CEO Malaka Project sekaligus influencer Ferry Irwandi.
Laporan tersebut sebelumnya hendak diajukan oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring.
Menurut koalisi, upaya pelaporan ini tidak semestinya diproses karena berangkat dari hasil pemantauan yang dilakukan Satsiber TNI.
Baca Juga: KPK Sita 2 Mobil yang Diduga Disembunyikan Immanuel Ebenezer
Dalam pernyataannya, koalisi yang beranggotakan berbagai lembaga seperti Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, dan Setara Institute menilai aparat penegak hukum seharusnya fokus terlebih dahulu mengusut kasus kerusuhan yang terjadi.
Mereka menekankan bahwa data dan informasi yang beredar di ruang daring maupun luring seharusnya dipakai sebagai pijakan penyelidikan untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu secara terencana.
Koalisi juga menyayangkan langkah TNI yang masuk terlalu jauh ke ranah sipil melalui aktivitas pemantauan di ruang siber.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Hargai Privasi Usai Mundur dari Menkeu
Mereka menegaskan bahwa Satuan Siber TNI seharusnya berfokus pada ancaman perang siber sebagai bagian dari pertahanan negara, bukan justru memengaruhi proses penegakan hukum di ranah sipil.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dalam konsultasi yang dilakukan Satsiber, laporan pencemaran nama baik tidak dapat diajukan oleh institusi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, laporan semacam itu hanya bisa dilakukan secara pribadi, bukan kelembagaan.
Artikel Terkait
Polri Tindak 583 Orang yang Ditangkap Setelah Demo Ricuh
PT Freeport Hentikan Sementara Penambangan Bawah Tanah di Area GBC
Gubernur Jatim Tepis Isi PHK Massal di PT Gudang Garam Tbk
KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag Senilai Rp6,5 Miliar yang Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji