Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polisi Tak Proses Kasus Ferry Irwandi

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 21:52 WIB
Influencer Indonesia, Ferry Irwandi yang kini dilaporkan Dansat Siber TNI ke Polda Metro terkait dugaan tindak pidana.  (Foto : Instagram.com/@irwandiferry)
Influencer Indonesia, Ferry Irwandi yang kini dilaporkan Dansat Siber TNI ke Polda Metro terkait dugaan tindak pidana. (Foto : Instagram.com/@irwandiferry)

KALTENGLIMA.COM - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kepolisian tidak menindaklanjuti rencana laporan terhadap CEO Malaka Project sekaligus influencer Ferry Irwandi.

Laporan tersebut sebelumnya hendak diajukan oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring.

Menurut koalisi, upaya pelaporan ini tidak semestinya diproses karena berangkat dari hasil pemantauan yang dilakukan Satsiber TNI.

Baca Juga: KPK Sita 2 Mobil yang Diduga Disembunyikan Immanuel Ebenezer

Dalam pernyataannya, koalisi yang beranggotakan berbagai lembaga seperti Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, dan Setara Institute menilai aparat penegak hukum seharusnya fokus terlebih dahulu mengusut kasus kerusuhan yang terjadi.

Mereka menekankan bahwa data dan informasi yang beredar di ruang daring maupun luring seharusnya dipakai sebagai pijakan penyelidikan untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu secara terencana.

Koalisi juga menyayangkan langkah TNI yang masuk terlalu jauh ke ranah sipil melalui aktivitas pemantauan di ruang siber.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Hargai Privasi Usai Mundur dari Menkeu

Mereka menegaskan bahwa Satuan Siber TNI seharusnya berfokus pada ancaman perang siber sebagai bagian dari pertahanan negara, bukan justru memengaruhi proses penegakan hukum di ranah sipil.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dalam konsultasi yang dilakukan Satsiber, laporan pencemaran nama baik tidak dapat diajukan oleh institusi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, laporan semacam itu hanya bisa dilakukan secara pribadi, bukan kelembagaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X