murung-raya

Pemkab Murung Raya Teken MoU Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah dan Pencatatan Perkawinan

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:14 WIB
Bupati Mura Heriyus (tengah) (foto : Diskominfo SP Mura)

Kaltenglima.com, Puruk Cahu – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kantor Kementerian Agama Mura mengenai Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, Senin (27/10/2025).

Selain itu, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mura dengan MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu serta Paroki Santo Klemens Puruk Cahu mengenai Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan di wilayah Mura.

Baca Juga: Bukan Masukkan Sendok ke Mulut, Ini Pertolongan Pertama Saat Anak Kejang

Acara ini dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi; Kepala Kantor Kementerian Agama Mura, Marzuki Rahman; Ketua MPH Jemaat GKE Hosana, Pdt. Gudmar Untung; Pastor Paroki Santo Klemens, Romo Antonius Tomo; Asisten III Setda Mura, sejumlah kepala perangkat daerah, serta para undangan lainnya.

Plt. Kepala Disdukcapil Mura, Gema Topan Tidja, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelayanan terpadu Isbat Nikah dan pencatatan perkawinan tersebut akan dilaksanakan pada 24–27 November 2025. Tercatat sebanyak 75 pasangan akan mengikuti sidang isbat nikah, sementara 45 pasangan lainnya mengikuti pencatatan perkawinan. Program ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan, memperbaiki kualitas administrasi kependudukan, serta memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan dan keakuratan data kependudukan.

Baca Juga: Bukan Cuma Mitos, Para Ahli Beberkan Bahaya Nyata Melewatkan Sarapan

Sementara itu, Bupati Heriyus dalam sambutannya menegaskan bahwa pernikahan bukan hanya ikatan lahir dan batin, tetapi juga memerlukan pengesahan secara hukum. "Melalui sidang isbat nikah dan pencatatan perkawinan ini, pasangan yang telah menikah secara agama akan memperoleh status yang sah menurut negara.

Dengan demikian, tambahnya, hak-hak anak dan keluarga dapat terlindungi, serta data administrasi kependudukan dapat tertata dengan baik. “Setelah penandatanganan ini, saya berharap agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik, tulus, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Semoga hasilnya memberikan manfaat dan dampak positif bagi warga Murung Raya,” pungkas Bupati. (Fad)

Tags

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB