KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng melakukan pengecekan makanan ataupun produk kadaluarsa yang masih beredar di pasar tradisional, Toko Sembako yang ada di wilayah Kabupaten Murung Raya, Selasa 11 April 2023.
Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ravi VIXX Mundur Dari Grup
Pengecekan makanan atau produk kadaluarsa dilakukan untuk memastikan peredaran makanan terutama makanan yang berkemasan masih layak dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
“Kita menerjunkan 7 Personel untuk melakukan pengecekan produk kadaluarsa yang masih dipasarkan, dan juga kita ingin memastikan stabilitas harga,” kata Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Danie Langie, Sik MH.
Baca Juga: Belum Selesai yang Kemarin, Yoo Ah In Kini Dicurigai Juga Konsumsi Zolpidem
Baca Juga: Kepsek Harus Tegas dan Demokratis, Kadis Dikbud : Jangan Otoriter
Adapun titk pengecekan dilakukan di Daerah Pasar Pelita Hilir, Jalan Merdeka, Pasar Pelita Hulu, Mini Market, Toko Sembako, Agen dan Distributor yang ada di kota Puruk Cahu.
Lanjut Kasat, dari hasil pengecekan masih ditemukan makanan dan minuman yang kadaluarsa, dan langsung dilakukan penyitaan untuk dilakukan pemusnahan.
Baca Juga: Intip Bocoran Spesifikasi dan Bocoran Harga Oppo Reno 9 Seri
"Namun apabila makanan atau minuman berkemasan tersebut masih bisa ditukar melalui sales penjualan, maka barang tersebut kita minta kepada para pedagang untuk ditukar. Dengan harapan mengurangi angka kerugian terhadap pedagang itu sendiri,” tukasnya. (*)