Dituntut 2 Tahun Penjara, Ravi VIXX Mundur Dari Grup

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 22:14 WIB
Jellyfish Entertainment umumkan Ravi mundur dari VIXX (IMBC News)
Jellyfish Entertainment umumkan Ravi mundur dari VIXX (IMBC News)

KALTENGLIMA.COM – Terbukti menggunakan jasa calo wajib militer, Ravi VIXX dituntut 2 tahun penjara.

Usai dituntut 2 tahun penjar oleh jaksa penuntut umum, agensi umumkan bahwa Ravi bukan lagi menjadi bagian VIXX.

Jellyfish Entertainment merilis pernyataan mengenai status Ravi sebagai member VIXX pada Selasa, 11 April 2023.

Baca Juga: Belum Selesai yang Kemarin, Yoo Ah In Kini Dicurigai Juga Konsumsi Zolpidem

"Kami dengan tulus berterima kasih kepada para penggemar yang mendukung VIXX, dan kami menginformasikan kepada kalian tentang pengunduran diri anggota Ravi dari VIXX,” ujar agensi.

“Setelah berdiskusi dengan hati-hati antara Ravi dan agensi, diputuskan bahwa dia akan meninggalkan tim mulai hari ini. Kami sangat meminta maaf karena menyebabkan masalah bagi para penggemar yang mendukung VIXX." Pungkas agensi.

Kasus ini bermula pada awal tahun ini, dilaporkan bahwa sekelompok broker ditangkap atas tuduhan korupsi untuk menghindari dinas militer dengan menunjuk klien mereka ke ahli saraf di sebuah rumah sakit besar di Seoul dan kemudian memberi mereka diagnosis medis epilepsi palsu untuk membantu mereka dibebaskan dari dinas militer atau menerima tugas militer yang lebih rendah.

Baca Juga: Intip Bocoran Spesifikasi dan Bocoran Harga Oppo Reno 9 Seri

Broker ini kemudian dilaporkan mempromosikan diri dengan mengatakan layanan mereka digunakan oleh seorang rapper idola terkenal, yang ternyata adalah Ravi VIXX.

Sidang pertama diadakan pada Selasa, 11 April 2023, untuk delapan orang termasuk Ravi, rekan satu labelnya Nafla, dan co-CEO label GROOVL1N "A" dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Dinas Militer.

Di persidangan, jaksa penuntut meminta hukuman dua tahun penjara untuk Ravi dan "A" serta dua tahun enam bulan untuk Nafla.

Baca Juga: Kepsek Harus Tegas dan Demokratis, Kadis Dikbud : Jangan Otoriter

Sementara itu, tanggal sidang vonis belum ditetapkan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X