sampit

PPKM Level 3 di Sampit Diberlakukan Hingga 14 Maret 2022, Prosedur Prokes Diberlakukan ketat

Jumat, 4 Maret 2022 | 07:58 WIB
PPKM level 3 di Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya di Kota Sampit berlakukan sampai tanggal 14 Maret 2022, yang merupakan perpanjangan dari pemberlakuan sebelumnya yang berakhir tanggal 28 Februari 2022 (Tim kalteng Lima 11)

Kaltenglima.com - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur (Kotim), Rihel, melalui sekretaris BPBD, Yephi Hartady Periyanto menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur resmi diperpanjang sampai 14 Maret 2022.

“Status PPKM level 3 di Kabupaten Kotawaringin Timur diperpanjang hingga 14 Maret 2022,” kata Yephi, Jum'at 4 Maret 2022.

Ketetapan ini mengacu pada instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) nomor 14 tahun 2022 yang diterbitkan pada 28 Februari 2022. Kemudian, diturunkan dalam instruksi bupati Kotim nomor 360/89/BPBD/KOTIM/III/2022 yang berlaku dari tanggal 1 hingga 14 Maret 2022.

Instruksi ini untuk memperbaharui surat edaran sebelumnya yang masa berlakunya PPKM berakhir pada 28 Februari lalu. Selain itu, Penetapan level PPKM ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dari pantauan kaltenglima.com tren kasus Covid-19 di Kotim mulai menurun, namun jumlah pasien positif Covid-19 masih tergolong tinggi. Diketahui, Per 2 Maret 2022 ini, jumlah pasien Covid-19 di Kotim sebanyak 142 orang, dan yang dirawat di rumah sakit sebanyak 11 orang, sedangkan sisanya menjalani isolasi mandiri.

Sedangkan vaksinasi Covid-19 yang telah dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya untuk kategori keseluruhan pada dosis kedua minimal 45 persen dan kategori lanjut usia (lansia) untuk dosis pertama minimal 60 persen.

Berdasarkan indikator tersebut Kotim ditetapkan berada di level 3, khususnya terkait vaksinasi lansia yang masih dibawah 60 persen. Sehubungan dengan perpanjangan PPKM level 3, sejumlah aturan terkait mobilitas masyarakat pun masih berlaku.

PPKM tersebut dilaksanakan pada kegiatan pada sektor non esensial dengan kapasitas karyawan maksimal 50 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), sedangkan sisanya bekerja dari rumah Work From Home (WFH).

Di sektor esensial, seperti layanan kesehatan, perbankan, dan lainnya boleh kapasitas 100 persen. Namun demikian, pelaksanaan kegiatan tersebut tetap dalam prosedur protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Ada banyak lagi aturan yang diberlakukan, namun tak dapat disebutkan satu per satu. Kendati demikian, dengan diberlakukan sejumlah aturan ini diharap dapat menekan tren kenaikan kasus Covid-19 di wilayah ini," tandasnya.

Terkini

Api Mengamuk di Pemukiman Padat Penduduk di Sampit

Rabu, 4 Oktober 2023 | 17:18 WIB

Luasan Hutan di Kotim Berada Pada Batas Minimum

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:07 WIB