sampit

Awasi Orang Asing, Kantor Imigrasi sampit Bentuk Tim Pengawasan Kecamatan

Kamis, 10 Maret 2022 | 18:11 WIB
Wakil Bupati Kotim Irawati duduk di tengah saat sesi pemotretan kegiatan Forum Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing yang di bentuk Kantor Imigrasi Klas II Sampit (Cholid Tri Subagyo)

Kaltenglima.com - Mengawai keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kantor Imigrasi Klas II Sampit membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk tingkat kecamatan.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II Sampit, Budi Kurniawan mengatakan, pembentukan Timpora itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 50 Tahuh 2016.

Maksud dan Tujuan Timpora ini dibentuk tertuang pada Pasa l2 Permenhkumham No.50/2016,untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

"Tim Pora Provinsi dibentuk berdasarkan putusan kepala Kantor wilayah. Sedangkan Tim Pora Kabupaten dan Tim Pora Kecamatan dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Kantor Imigrasi," kata Budi, saat kegiatan Forum Diskusi Tim Pora Tingkat Kecamatan di Kabupaten Kotim, Kamis (10/3/2022) di Dinasyty Room Aquarius Bautique Hotel Sampit.

Budi mengatakan, sesuai isi Pasal 15 Permenkumham No.15/2022, tugas dan Fungsi Tim Pora ini memberi saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga terkait tentang keberadaan orang asing di wilayahnya, kemudian saling berkoordinasi dan pertukaran data informasi keberadaan orang asing, selanjutnya menganalisa dan mengevaluasi data atau informasi terkait pengawasan orang asing.

Tim Pora juga mempunyai tugas dan fungsi untuk terlibat dalam penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, juga ikut dalam penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insedental, serta terlibat dalam pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pora yang berkaitan dengan pengawasan orang asing

"Diharapkan dengan adanya Tim Pora ini dapat membantu menjamin dan memelihara stabilitas kepentingan nasional dan daerah, diharapkan pula untuk dapat memastikan keabsahan data dan kegiatan orang-orang asing sesuai dengan peruntukannya, Kemudian diharapkan pula dapat memberi rasa nyaman terhadap aktivitas investasi di daerah yang dibawa oleh investor asing, serta menjadi forum komunikasi, koordinasi dan pertukaran informasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya," kata Budi.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati dalam membuka kegiatan itu mengatakan, Kotim mempunyai sumberdaya alam yang besar sehingga membuat banyak kepentingan ,
terkait itu. Masuk ke Indonesia dengan tujuan pariwisata sering disalahgunakan untuk tujuan bekerja. Mereka sering menggunakan visa datang ke Bali lalu menuju Kalimantan untuk bekerja. Ini perlu kita awasi," kata Irawati.

Irawati juga mengatakan, pembentukan Tim Pora ini juga sebagai implementasi Undang-undang Kemigrasian Nomor 11 Tahun 2011. Karena itu kepentingan orang asing atas sumberdaya alam di daerah juga perlu diwaspadai dan menjadi perhatian semua pihak.(*)

Tags

Terkini

Api Mengamuk di Pemukiman Padat Penduduk di Sampit

Rabu, 4 Oktober 2023 | 17:18 WIB

Luasan Hutan di Kotim Berada Pada Batas Minimum

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:07 WIB