sampit

Mau Sewa Rusunawa Sampit? Biayanya Rp500 Ribu Per Bulan

Sabtu, 12 Maret 2022 | 12:00 WIB
Penyerahan kunci Rusunawa dari Kementrian PUPR ke Pemkab Kotim, dan diterima langsung oleh Bupati My H. Halikinor, sebagai tanda telah siap difungsikan (Cholid Tri Subagyo)

Kalenglima.comBupati Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinor telah meresmikan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat (11/3/2022). Artinya Rusnawa sudah bisa mulai disewa, untuk sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menetapkan harga Rp500 ribu per bulan.

“Alhamdulillah secara resmi kami telah menerima kunci rumah susun bantuan dari PUPR pusat untuk membantu masyarakat kita yang tidak mampu,” kata Bupati Kotim usai meresmikan gedung rusunawa, yang ditulis kembali, Sabtu (12/3/2022).

Memang, Bupati Kotim menegaskan Rusunawa itu diperuntukan bagi warga yang tidak mampu. bisa juga mahasiswa dari desa yang menuntut ilmu di Kota Sampit dengan lokasi yang cukup representatif di kompleks Wengga Metropolitan tidak jauh dari Water Park.


Rumah susun sewa (Rusunawa) bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang baru diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diprioritaskan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Rusunawa ini difasilitasi dengan areal parkir yang cukup luas mesin genset jika terjadi pemadaman listri, setiap rumah lengkapi telah dua kamar tidur beserta kasurnya, lemari baju hingga meja makan, meja di ruang tamu, dapur, dan toilet. “Warga yang menyewa tinggal masuk saja, tidak perlu beli kasur artinya tinggal masuk saja,” kata Bupati. Dirinya

Halikinorr juga mengatakan, sekarang ini jika dibandingkan dengan jumlah warga yang kurang mampu sekitar seribu orang pasti kurang. Maka diarapkan pemerintah pusat dapat kembali memberi bantuan berupa rumah tinggal itu atau penambahan rusunawa. Pasalnya jumlah yang ada saat ini masih kurang. Makanya tadi saya sampaikan semoga kedepan ada lagi bantuan,” ujarnya.

berkapasitas Rusunawa ini untuk 44 kepala keluarga dengan tipe 36 dengan jumlah tiga lantai. Dalam sistem sewa penghuni rusunawa telah diatur dan telah ditetapkan sesuai syarat-syarat yang ditentukan oleh Kementerian PUPR.

Jadi sehingga perlu verifikasi yang benar untuk menentukan para penghuni nantinya. Dan syarat itu nantinya akan dimasukan dalam peraturan Bupati Kotim, begitu juga terkait pengelolaannya.(*)

Tags

Terkini

Api Mengamuk di Pemukiman Padat Penduduk di Sampit

Rabu, 4 Oktober 2023 | 17:18 WIB

Luasan Hutan di Kotim Berada Pada Batas Minimum

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:07 WIB