sampit

Pemkab Kotim Bentuk Satgas Saber Pungli, Bupati Minta Awasi Tukang Pungli

Senin, 14 Maret 2022 | 18:18 WIB
ILustrasi Satgas Saber pungli Kotawaringin Timur (Cholid Tri Subagyo)

Kaltenglima.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pembentukan itu telah dilakukan Bupati Kotim menetapkan tim dengan keputusan Nomor 188.45/0523/huk-inspektorat/2022 tanggal 31 Desember 2021 tentang Satgas Saber Pungli Kotim.

Keputusan Bupati itu juga didasari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Berdasarkan Perpres No. 87/2016 Saber Pungli adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi dan berwenang untuk mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan operasi tangkap tangan.

Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Terkait hal di atas tentu terbentuknya Satgas Saber Pungli di Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bukan tanpa dasar. Bahkan, dasarnya tidak hanya surat keputusan Bupati bahkan Peraturan Presiden.

"Satgas Saber Pungli di Kotim telah ada timnya dengan keputusan Nomor 188.45/0523/huk-inspektorat/2022 tanggal 31 Desember 2021 tentang Satgas Saber Pungli Kotim dan Ketua Satgas Saber Pungli UPP Kotim Yudha Setiawan, SH, SIK," kata Sekretaris Sanggul L Gaol pada saat sosialisasi di Aula Kecamatan Kota Besi, Senin 14 Maret 2022.

Keberadaan Satgas Pungli ini sudah disampaikan kepada seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) agar tidak melakukan pungli dengan dalih apapun atau mengatasnamakan siapapun serta bentuk-bentuk pungli yang mempunyai risiko penyimpangan.

"Apabila melanggar ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sanggul yang juga menjabat Kepala Badan Kesbangpol Kotim ini.

Dijelaskannya pula, Satgas Saber Pungli juga melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh SKPD di Kotim yang memiliki risiko terjadinya pungli.

Menurut Sanggul, pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.(*)

Terkini

Api Mengamuk di Pemukiman Padat Penduduk di Sampit

Rabu, 4 Oktober 2023 | 17:18 WIB

Luasan Hutan di Kotim Berada Pada Batas Minimum

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:07 WIB