sampit

Permudah Layani Masyarakat Terkait Hal Darurat, Layanan 112 di Kotim Segera Diuji Coba

Kamis, 7 April 2022 | 16:38 WIB
Kepala Diskominfo Kotim Multazam (kiri) mendampingi Bupati Kotim Halikinnor saat melakukan audiensi secara virtual dengan PT. Jasindo Telekomindo terkait layanan kedaruratan 112, di ruang SCH Diskominfo Kotim, Selasa (5/4). (Ist)

kaltenglima.com –  Layanan Nomor 112 merupakan layanan panggilan darurat akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh pemerintah daerah.

Panggilan 112 bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk menghubungi secara cepat untuk penanggulangan darurat, seperti kebakaran, ambulans, kecelakaan, dan berbagai hal yang ditetapkan sebagai kondisi darurat.

Nomor panggilan ini dikelola oleh pemerintah daerah, panggilan dari masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh operator telepon (call taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112).

Kemudian diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat dan meneruskan informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan uji coba layanan call center atau layanan kedaruratan 112.

“Tahun 2022 ini kita persiapan untuk uji coba,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim Multazam.

Multazam mengungkapkan, banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum layanan kedaruratan ini  dijalankan.

“Banyak yang harus dipersiapkan. Tapi yang paling sulit adalah sumberdaya manusianya, sedangkan untuk sistemnya tidak begitu sulit,” ujarnya.

Menurut Multazam, operator atau orang yang menerima telepon itu mudah saja, tapi pelaku operasi lapangan yang agak sulit, karena mereka harus terbiasa dalam situasi darurat.

"Tentunya ada pelatihan. Makanya Basarnas sudah melakukan pelatihan untuk  penanganan di air, itu bagian dari cikal bakal penanganan kedaruratan di Kotim,” ungkapnya.

Dengan sistem layanan 112, kepala daerah bisa memonitor  kemampuan dari satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) atau instansi yang terlibat di dalamnya. Sehingga respon lambat yang sering jadi keluhan masyarakat, bisa diberikan solusinya. (*)

 

Tags

Terkini

Api Mengamuk di Pemukiman Padat Penduduk di Sampit

Rabu, 4 Oktober 2023 | 17:18 WIB

Luasan Hutan di Kotim Berada Pada Batas Minimum

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:07 WIB