KALTENGLIMA.COM, PURUK CAHU - Sebanyak 43 0rang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) telah ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah (Kalteng).
Adapun penanganan ODGJ pada tahun 2022 lalu sebanyak 40 orang dan pada tahun 2023 ini sebanyak 3 orang,sehingga dari tahun 2022 dan 2023 ini pasen ODGJ yang telah ditangani Dinsos Mura berjumlah total 43 orang.
Baca Juga: Rakornas Kepala Daerah, Bupati Perdie M Yoseph Siap Sukseskan Visi Pembangunan Nasional
“Kita telah menganani dan memberangkatkan 43 pasen ODGJ yang berasal dari Mura untuk dilakukan penanganan medis secara spesifik pada Rumah Sakit Kalawa Atei Palangkaraya,Kalimantan Tengah dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihun yang beralamat di Gambut Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin. Kemudian terkait dengan biaya transpormasi, konsumsi, keluarga pasen yang ikut mengawal dan biaya rawat inap pasien ODGJ selama 15 hari. Sedangkan penanganan untuk pasen (Narkotika,Psikotropika dan Narkotika (Napza) selama 21 hari dan semua biaya pasen ditanggung oleh negara,” kata Kepala Dinas Sosial Mura Rusine melalui Kepala Bidang (Kabid),Rehabilitasi Sosial Rempo pada Rabu 18 Januari 2023 di Puruk Cahu.
Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penculikan, Bocah Ini Berhasil Kabur saat Pelaku Buang Air
Baca Juga: Konsultasi Publik RPD, Sekda Murung Raya Hermon : Tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
Dikatakannya, bahwa salah satu syarat bagi pasen ODGJ dan Napza harus memiliki kartu BPJS. Hal ini dilakukan, kata dia, agar pihak keluarga pasen yang mengawal untuk berobat keluar dari Kabupaten Murung Raya tidak terbebani dengan masalah biaya. "Karena Rumah sakit pasti akan melakukan pengecekan kartu BPJS terhadap pasen yang akan menjalani pemeriksaan dari jasa para medis dirumah sakit," imbuhnya.
Dihimbau kepada masyarakat Mura atau dari keluarga pasen ODGJ dan Napza yang mengetahui keberadaan warganya mengidap ODGJ dan Napza, agar segera melaporkan ikwal ini kepada Dinsos Mura untuk dilakukan penaganan.
Baca Juga: Breaking News! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini Penjelasan MenPan RB
"Artinya jangan sampai pasen ODGJ ini melakukan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap warga sekitar, sehingga kenyamanan dan keamanan lingkungan RT dan sekitarnya bisa terjaga dengan baik dan tanpa adanya indikasi amukan dari pasen ODGJ," tukasnya. (*)