KALTENGLIMA.COM - Putri Candrawathi siap mendengar tuntutan yang akan dibaca tim jaksa penuntut umum (JPU).
Putri menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Baca Juga: Gempa Terkini di Sulawesi Utara dengan Kekuatan 7,1 SR
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (18/1/2023) dalam persidangan terdakwa Putri dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari pmjnews.com Selasa (18/1/2023).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Putri Candrawathi terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kim Chaewon Dikabarkan Berkencan dengan Mantan Rapper, Begini Kata Agensi
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Kembali Cetak Sejarah Baru, NewJeans Debut di Hot 100 Billboard
Polri Intruksikan Jajarannya Dampingi Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi
Song Kang dan Kim YooJung Dikabarkan Akan Beradu Akting Dalam Drama Baru
Keluarga Brigadir J Kecewa Sambo Dituntut Seumur Hidup : Kami Harap Hakim Vonis Maksimal
Drama Balas Dendam ‘The Glory’ Part 2 Akan Tayang 10 Maret Mendatang, Yuk Intip Beberapa Spoiler Fotonya