DAD Barito Utara Dapat Jaminan Kejaksaan, Pelimpahan Berkas 6 Anggota Batamad Dipercepat

photo author
- Sabtu, 26 Maret 2022 | 16:42 WIB
Para pengurus DAD Barito Utara. Mereka memperjuangkan tahanan luar bagi enam anggota DAD Desa Karamuan, Kecamatan Lahei (Melkianus HE)
Para pengurus DAD Barito Utara. Mereka memperjuangkan tahanan luar bagi enam anggota DAD Desa Karamuan, Kecamatan Lahei (Melkianus HE)

kaltenglima.com - Di tengah situasi yang sempat memanas, pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendapat jaminan bahwa pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan oleh enam oknum anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Desa Karamuan, segera dibereskan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

"Kemarin disepakati bahwa pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) dipercepat hari Selasa ini. Pihak kejaksaan tidak menggunakan hak mereka menahan para tersangka 20 hari tapi cukup tiga hari,' kata Ketua DAS Barito Utara Jonio Suharto, Sabtu (26/3/2022).

Baca juga : https://www.kaltenglima.com/daerah/pr-3513035788/dituding-tak-laporkan-csr-pt-agu-ngaku-sudah-salurkan-ternyata-segini-besarnya

Kepala Kejaksaan Barito Utara Iwan Catur Karyawan dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intel Muhammad Ariffudin mengatakan, pihak Kejaksaan secepatnya memproses berkas perkara en tersangka perkara penganiayaan.

"Kini mereka menjadi tahanan Kejaksaan. Kami secepatnya melimpahkam perkara ini ke PN. Beri kami waktu tiga hari Insya Allah berkas perkara ini sudah masuk, " kata Arif.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, melimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat, perkara dugaan penganiayaan oleh enam oknum anggota Batamad (Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak) terhadap seorang manajer PT Multi Persada Gatramegah (MPG), Jumat (25/3/2022).

Baca juga : https://www.kaltenglima.com/daerah/pr-3513034754/perkara-6-anggota-batamad-dilimpahkan-ke-kejaksaan-ketua-dad-barito-utara-kami-berjuang-untuk-penangguhan


Seiring itu, seluruh jajaran pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara, bersama Batamad sebagai organisasi sayapnya, berjuang keras menempuh upaya pennagguhan penahanan. Mereka menilai apa yang terjadi di lokasi PT MPG berbeda versi dengan laporan korban kepada polisi.

Para pengurus utama DAD dan Batamad tampak berada di Kejaksaan Negeri Barito Utara, usai pelimpahan berkas perkara enam anggota Batamad.

Mereka antara lain Ketua DAD Jonio Suharto, Ketua Batamad Hertin Kilat, Pengurus DAD Siti Fatimah Bagan, Pengurus DAD Muchtar, Dewan Pakar DAD Dr Sofwad, dan Penasihat Hukum Jubendri Lusfernando. Selain itu, ada pula pihak keluarga dan pengurus Batamad tingkat kecamatan dan desa.

Para pengurus DAD menyatakan, upaya penangguhan penahanan sudah dikemukakan saat mediasi di rumah jabatan Bupati Barito Utara.

Bahkan Bupati Barito Utara Nadalsyah bersedia sebagai penjamin. Penasihat Hukum Jubendri Lusfernando memperlihatkan dokumen permohononan, penangguhan penahanan tersebut. Ada. nama Nadalsyah, tapi belum ditandatangani, karena masih berada di luar daerah.

Tim DAD juga sudah beraudensi ke Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara dan menyampaikan secara maksud untuk, melakukan upaya penangguhan penahanan.

"Yang jelas saat ini kami sedang fokus dan berjuang mengupayakan ke enam orang anggota Batamad Desa Karamuan yang menjadi tersangka pengeroyokan dapat dilakukan tahanan luar setelah mereka diserahkan ke kejaksaan, " tutur Jonio.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X