KALTENGLIMA.COM -Pemerintah Desa Jangkang Baru, di Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalteng,melakukan portal jalan houling batu bara milik PT Arsy Nusantara.
Hal ini dikarenakan, pihak perusahaan PT Arsy Nusantara dituding tidak meminta izin, saat menggarap jalan penghubung dua desa bertetangga Jangkang Lama dan Jangkang Baru.
Informasi diperoleh Kaltenglima.com, portal jalan dilakukan sejak jumat kemarin hingga kini. Mereka tak akan melepas portal sebelum, perusahaan batu bara itu menjelaskan duduk permasalahan. Apalagi yang dilakukan pemdes jangkang Baru, guna mempertahankan aset desa.
Baca Juga: Warga Barito Utara Diminta Waspada, Covid-19 Muncul lagi, 4 Warga Terpaksa Diisolasi Karena Terpapar
Kepala Desa Jangkang Baru, Juliadi kepada wartawan, Sabtu 30 Juli 2022 membenarkan jika pemdes Jangkang Baru melakukan pemortalan jalan houling.
"Iya saya sendiri yang memimpin portal itu. Namun perlu diketahui, hal dilakukan bukan untuk menghalangi kegiatan perusahaan. Itu tidak boleh. Kami hanya menahan hak desa dan masyarakat yang lahan tanah di garap tanpa izin," kata Jaliadi.
Perusahaan sambung dia, seharusnya melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa aset desa itu merupakan salah satu dari kewenangan desa. Jadi jangan asal main serobot dan garap lahan. seharusnya perusahaan itu harus ada Koordinasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Pengacara Sebut, Temuan di Autopsi Ulang Jasad Brigadir J, Otak Pindah Posisi ke Bagian Tubuh Lain
Kepala Tehnik Tambang atau KTT PT Asry Nusantara, Normal Manalu membenarkan ada portal di jalan houling mereka oleh pemerintah desa Jangkang Baru.
Hingga kini kata dia, portal masih berlangsung dan pihaknya masih menunggu kordinasi antar desa.
Meski begitu sambung dia, aktifitas houling mereka tidak terganggu, dan masih bisa berjalan.
“Kami sudah dapat ijin dari Desa Jangkang Lama, Kami ga tau batas antar desanya karena area itu masih masuk area Desa Jangkang Lama. Ijin dispensasi kami juga dari Kabupaten Barito Utara sudah ada. Diportal juga tidak semua. Kami masih bisa jalan pak,” kata Normal Manalu kepada 1tulah.com media jaringan kaltenglima.com.
Ditanya yang memberi rekomendasi dari Kabupaten dinas mana? Normal Manalu menjawab, dispensasi didapat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP.(*)