Pemkab Barut Perketat HET dengan Awasi Agen dan Pangkalan Elpiji Bersubsidi

photo author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 20:54 WIB
Gas melon atau LPG 3kg akan dibatasi peredarannyarannya (Nusantara 26)
Gas melon atau LPG 3kg akan dibatasi peredarannyarannya (Nusantara 26)

“Pengawasan kita turunkan nanti Satpol PP di setiap agen dan pangkalan. Biar tak akan bisa lagi pick up dan motor masuk, termasuk PNS yang mau beli elpiji. karena dalam surat keputusan bupati, PNS pun dilarang membeli." ucap Hajranoor. 

Baca Juga: Unggah Foto Bareng Shafeea Ahmad, Dul Jaelani : Tinggi Saya Sudah Hampir Kesalip

Hajrannor menambahkan, dalam pendistribusian dan penjualan, akan menggunakan kupon. Untuk maslah pendataan, nanti dibantu pihak kelurahan dan juga para rt. 

“Para Rt dan juga kelurahan mengetahui warganya golongan apa. Kita sudah coba kemaren saat menggelar pasar penyeimbang. Nanti kita coba lagi seminggu kedepan buat percontohan di kelurahan Lanjas dan Melayu,” kata Hajranoor.

Sementara itu, Asisten II Pembangunan dan Perekonomian, Gazali Montallatua, kesepakatan dalam rapat ini akan segera dilaporkan ke Bupati Barito Utara.

Baca Juga: Aktor Yoo Ah In Diselidiki Oleh Karena Karena Penggunaan Propofol

Dan dirinya berterima kasih semua SKPD dan intansi vertikal mendukung.

“Masalah elpiji yang membuat daerah kita terjadi inflasi karena langka dan harga melambung ini harus diurai benang kusutnya. Nantinya akan di bagi kuota pendistribusian. Tidak saja untuk wilayah perkotaan tetapi sampai ke kecamatan.Kapan perlu untuk pengawasan di agen dan pangkalan kita libatkan juga organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan lain,” kata Gazali Montallatua.

Berikut daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Barito Utara :

1.Kecamatan Gunung Timang Rp, 27.000
2. Kecamatan Teweh Timur Rp, 28.000
3. Kecamatan Gunung Purei Rp, 30.000
4. Kecamatan Lahei Rp, 28.000
5. Kecamatan Lahei Barat Rp, 30.000
6. Kecamatan Montallat Rp, 28.000
7. Kecamatan Teweh Baru Rp, 24.000
8. Kecamatan Teweh Selatan Rp, 25.000
9. Kecamartan teweh Tengah Rp, 24.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X