KALTENGLIMA.COM - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, berpotensi dijemput paksa jika kembali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan bahwa jika Tiko tidak menghadiri pemeriksaan untuk ketiga kalinya, tindakan penjemputan paksa akan dilakukan. Tiko sudah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan pada 24 Juli dan 31 Juli 2024.
Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Tiko untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan ketiga kalinya ini dimaksudkan untuk melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Bank Sepanjang 2024, Apa saja?
Nurma menegaskan bahwa upaya paksa akan diambil jika Tiko kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Pada 12 Juli 2024, Tiko melaporkan balik mantan istrinya, AW, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Pria di Bogor Ditemukan Tak Bernyawa dalam Toilet Mes Pabrik Bakso
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar yang dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.
Kasus ini bermula dari peristiwa sekitar 2015-2021, ketika AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan di bidang makanan dan minuman. Tiko menjabat sebagai direktur perusahaan dengan modal awal Rp2 miliar.
Hingga kini, penyidik terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan meminta keterangan tambahan dari Tiko.
Artikel Terkait
Terungkap, Ini Alasan Keretakan Rumah Tangga Ben Affleck dan J-Lo
Dengar Pernyataan Saksi Kunci di Sidang Kematian Dante, Tamara Tyasmara Menangis
Fokus pada Sidang Cerai, Edward Akbar Tak Hadiri Panggilan Polisi