OJK Cabut Izin Usaha Bank Sepanjang 2024, Apa saja?

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 18:41 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK


KALTENGLIMA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia sepanjang 2024 karena kolaps.

"Pada tahun 2024 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan persnya di Makassar, Senin.

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Meluncurkan Proyek Infrastruktur Signifikan di Papua: Upaya Maju untuk Pembangunan Wilayah Timur

Pada 2023 hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank bangkrut hingga saat ini.

Hampir semua bank yang bangkrut memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI.

Sementara itu, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Baca Juga: Benarkah ASN yang Pindah ke IKN Dapat Insentif Rp 100 Juta? Ini Jawaban Kemenkeu

Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475.000.000.

Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.

Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 pencabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.

Baca Juga: Pria di Bogor Ditemukan Tak Bernyawa dalam Toilet Mes Pabrik Bakso

Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Sanksi ini termasuk 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X