"Harus dilaporkan. Kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana. Saya beri tahu, pasalnya minimal 5 tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Fahmi Bachmid.
"Harus dilaporkan. Kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana. Saya beri tahu, pasalnya minimal 5 tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Fahmi Bachmid.
Artikel Terkait
Jelang Pilkada 2024, Legislator Ini Imbau Masyarakat Barito Utara Tetap Jaga Kamtibmas
Legislator Murung Raya Imbau Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
Google Tawarkan Paket Murah buat Indonesia, Apa Manfaatnya?
Bappebti Panggil Indodax usai Dugaan Peretasan Ratusan Miliar
iPhone 16 Gak Laku di Pasaran, Ini Faktanya