KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan, melalui Kepala Humasnya, Taslimah, memberikan pernyataan terkait gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Gugatan tersebut diajukan pada 7 Oktober 2024 oleh pengacara Baim, Fahmi Bachmid, melalui sistem pendaftaran online.
Taslimah mengonfirmasi bahwa gugatan telah terdaftar pada 7 Oktober dan baru tercatat secara resmi pada 8 Oktober 2024 atas nama Muhammad Ibrahim, yang merupakan nama asli Baim Wong.
Baca Juga: Heboh! Video P Diddy Ancam Justin Bieber Tutup Mulut Tersebar
Dalam gugatannya, Baim Wong meminta hak asuh atas kedua anaknya. Namun, Baim tidak mengajukan pembagian harta gono-gini. Gugatan tersebut mencakup permintaan Baim untuk mendapatkan izin mengucapkan talak kepada istrinya serta hak asuh atas anak-anaknya.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018, dan dari pernikahan tersebut, mereka memiliki dua anak laki-laki yang saat ini diasuh secara bersama-sama.
Artikel Terkait
Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Minta Keadilan
Keluarga Vadel Badjideh Laporkan Balik Nikita Mirzani Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Nikita Mirzani Terancam 4 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Keluarga Vadel Badjideh