KALTENGLIMA.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya syok saat laporan Nikita Mirzani terkait perlindungan anak naik penyidikan. Vadel sampai bersumpah tak melakukan seperti yang dituduhkan Nikita Mirzani kepada LM.
Kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani terkait adanya dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi kepada putrinya yang masih di bawah umur. Saat kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada September 2024 ke Polres Jakarta Selatan ini naik penyidikan membuat Vadel Badjideh syok.
"Kalau bukti lengkap dan tidak lengkap itu, itu versi penyidik. Nanti kita lihat juga. Tetapi, sebagai seorang anak muda, saya katakan tadi dia (Vadel) pasti syok," kata Razman Arif Nasution di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Baca Juga: Tak Cuma Picu Keracunan, Jajanan China Latiao Juga Bisa Sebabkan Hal Ini
Tak hanya Vadel, ibundanya juga mempertanyakan bagaimana bisa tuduhan yang mereka yakin tak dilakukan oleh putranya naik penyidikan.
"Ibunya juga syok. Sampai ibunya bilang, 'Apakah orang yang tidak melakukan perbuatan bisa dituduhkan? Orang yang tidak tahu masalahnya bisa dituduhkan?'. Saya bilang nanti kita lihat lagi," tuturnya.
"Vadel, oh, dia mengatakan tidak melakukannya. Nah, karena itu dia agak, 'Kok bisa? Gue kan tidak melakukannya, Om. Tapi kok jadi begini? Kok bisa katanya gue lakukan?'. Nanti kan bisa kita periksa lagi," cerita Razman Arif Nasution.
Baca Juga: Daftar Tiga Nama Calon Pimpinan Definitif DPRD Murung Raya Masa Jabatan 2024-2029
Razman mengatakan berusaha menenangkan Vadel Badjideh dan keluarga. Keluarga besar Vadel Badjideh juga terus mengumpulkan bukti-bukti.
"Jadi kalau kami katakan bahwa, apakah Vadel syok? Iya. Apakah Vadel kecewa? Iya. Apakah Vadel takut? Jawabnya tidak!" tegas Razman Arif Nasution.
Seperti yang diketahui, Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Baca Juga: Mengenal Gejala Keracunan Latiao, Jajanan China yang Mengandung Bakteri Bacillius Cereus
Artikel Terkait
Bolehkah Konsumsi Ubi Jalar Setiap Hari? Simak Penjelasannya
Mau BB Cepat Turun? Coba Sederet Jus Ini yang Cocok untuk Diet!
Kasus Cacar Air-Gondongan pada Anak di RI Meningkat, Ini Respons Wamenkes
KUA-PPAS APBD 2025 Murung Raya Disepakati
Hp Xiaomi, Redmi dan Poco Akan Kebagian HyperOS 2.0, Ini Daftarnya!