KALTENGLIMA.COM - Jennifer Coppen secara resmi melaporkan pemilik akun TikTok @inayah.aurellia.b ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula ketika Jennifer mengenakan hijab dalam sebuah konten bersama kreator asal Malaysia, Aishar Khaled.
Pemilik akun tersebut menuduh Jennifer tidak konsisten dalam mengenakan hijab serta mempertanyakan keyakinannya, yang kemudian memicu reaksi dari Jennifer.
Baca Juga: Walkot Bengkulu Izinkan ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Tapi Ada Syaratnya
Dalam pesannya, akun tersebut menyebut bahwa Jennifer seharusnya mengikuti agama suaminya, Dali Wassink, yang telah kembali ke keyakinan sebelumnya.
Akun itu juga menyinggung soal prinsip dalam beragama, mengkritik Jennifer karena dianggap berpindah-pindah keyakinan.
Merasa dirugikan, Jennifer membagikan percakapannya dengan pengacaranya dan mempertimbangkan langkah hukum.
Baca Juga: Boy Thohir Borong 7,3 Juta Lembar Saham Adaro
Ia kemudian memutuskan untuk melaporkan akun tersebut, mengunggah momen dirinya di Polda Bali serta surat laporannya melalui akun TikTok pribadinya.
Jennifer menegaskan bahwa tindakannya ini bertujuan memberi efek jera kepada warganet yang suka menyebarkan ujaran kebencian.
Ia juga memberikan peringatan kepada haters lainnya untuk menghapus komentar negatif sebelum dirinya mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Reskrim Polresta Bengkulu Tangkap Kakak Mabuk Perkosa Adik Kandung
Dengan sikapnya yang tegas, Jennifer berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
Artikel Terkait
Innalillahi, Aktor Mat Solar Tutup Usia di 17 Ramadan
Rieke Diah Pitaloka Nangis Janjinya ke Mat Solar Belum Tuntas
Keluarga Kim Sae Ron Tuding Kim Soo Hyun dan Gold Medalist Sempat Beri Ancaman
Poster Drakor Crushology 101 Dirilis, Roh Jeong Eui Terjebak di Antara Tatapan Manis Lee Chae Min dan Kerinduan Lembut Jo Joon Young