KALTENGLIMA.COM - Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk menggunakan kendaraan dinas selama libur Idulfitri 1446 Hijriah.
Namun, keputusan tersebut masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Menurutnya, jika aturan pusat melarang penggunaan kendaraan dinas, maka pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut.
Sebaliknya, jika keputusan diserahkan kepada kepala daerah, ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas.
Baca Juga: Reskrim Polresta Bengkulu Tangkap Kakak Mabuk Perkosa Adik Kandung
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan.
Meski demikian, jika Presiden Prabowo Subianto mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Pemerintah Provinsi Bengkulu siap menyesuaikan kebijakannya dengan aturan tersebut.
Sebelumnya, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sempat diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Idulfitri, namun hanya dalam wilayah provinsi.
Baca Juga: Komisi XIII DPR sebut Gagasan Prabowo Bangun Penjara di Pulau Bisa Jadi Solusi
Sementara itu, puncak arus mudik di Bengkulu diprediksi akan terjadi pada 28 hingga 30 Maret 2025.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Dikabarkan Bakal Mundur dari Jabatan Menteri Keuangan, Ini Tanggapan Tegasnya
Demi Atasi Kemacetan, Jalan di Sawangan Depok Akan Diperlebar
Dukung Ide Bikin Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor, Komisi XII DPR: Semestinya Kementerian Teknis Bersiap
Prabowo Sebut Tunjangan Guru Ditransfer Langsung Tanpa Lewat Pemda, Puan Sambut Baik