KALTENGLIMA.COM - Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial HT (29) atas dugaan pemerkosaan terhadap adik kandungnya.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, yang merupakan warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, mengungkapkan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Komisi XIII DPR sebut Gagasan Prabowo Bangun Penjara di Pulau Bisa Jadi Solusi
Setelah mengumpulkan berbagai keterangan dan barang bukti, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Kampung Melayu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban sempat mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku jika berani melaporkan kejadian tersebut.
Insiden terjadi pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, sesaat setelah pelaku pulang ke rumah diduga dalam kondisi habis mengonsumsi minuman keras.
Baca Juga: Prabowo Sebut Tunjangan Guru Ditransfer Langsung Tanpa Lewat Pemda, Puan Sambut Baik
Pelaku mendatangi kamar korban dan mencoba masuk dengan mengetuk pintu, namun karena tidak diizinkan masuk, ia mendobrak pintu hingga korban terbangun dan berusaha keluar.
Meski aksi tersebut hanya terjadi sekali, pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, HT ditahan di Polresta Bengkulu dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
KPU Bakal Lakukan PSU di Empat Wilayah 22 Maret Mendatang
Sri Mulyani Dikabarkan Bakal Mundur dari Jabatan Menteri Keuangan, Ini Tanggapan Tegasnya
Demi Atasi Kemacetan, Jalan di Sawangan Depok Akan Diperlebar
Dukung Ide Bikin Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor, Komisi XII DPR: Semestinya Kementerian Teknis Bersiap