Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari

photo author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 09:49 WIB
Nikita Mirzani melaporkan akun TikTok yang menyebarkan obrolannya dengan Reza Gladys, yang diduga bocor dan berisi fitnah.
Nikita Mirzani melaporkan akun TikTok yang menyebarkan obrolannya dengan Reza Gladys, yang diduga bocor dan berisi fitnah.

KALTENGLIMA.COM - Masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, telah diperpanjang selama 30 hari, hingga 1 Juni 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

Fahmi menjelaskan bahwa perpanjangan ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahannya," ungkap Fahmi Bachmid kepada awak media di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Kamis (1/5/2025) malam.

Baca Juga: Duta Sheila On 7 Rayakan Ulang Tahun ke-45: Mata Tak Bisa Berdusta

Lebih jauh lagi, Fahmi menjelaskan bahwa lembaga yang menangani penahanan saat ini mengalami perbedaan. Dalam konteks ini, penahanan dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum, 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak pengadilan," jelasnya.

Meskipun demikian, Fahmi memastikan bahwa lokasi penahanan Nikita tetap tidak berubah. Namun, Ia juga mempertanyakan alasan di balik perpanjangan penahanan kliennya, karena merasa bahwa pelapor belum memiliki bukti yang cukup kuat.

Baca Juga: Bahlil Berharap AMPI Dapat Masuk ke Sekolah-Kampus untuk Tarik Minat Pemilih Muda

"Tapi yang jadi persoalan ini kenapa ditahan-tahan terus gitu lo, kalau memang yakin dengan ada bukti ya silakan limpahkan aja. Kenapa masih bingung cari bukti? Jadi timbul pertanyaan ada apa, masih bingung cari bukti," beber Fahmi.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya legalitas bukti yang digunakan dalam laporan terhadap Nikita.

"Yang menjadi dasar laporan ini sebuah rekaman percakapan antara seseorang dengan seseorang. Rekaman tersebut sudah saya laporkan ke polisi dan menjadi bukti yang ilegal," pungkasnya.

Baca Juga: Pakar Mendukung Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Harap Ini Jadi Prioritas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X