Pakar Mendukung Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Harap Ini Jadi Prioritas

photo author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 09:26 WIB
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho. (Foto : Smol.id/dok)
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho. (Foto : Smol.id/dok)

KALTENGLIMA.COM - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho tergaskan bahwa ia mendukung Presiden Prabowo Subianto mengesahkan RUU Perampasan Aset. Hardjuno menyebutkan pengesahan RUU Perampasan aset ini menjadi instrumen penting dan wujud nyata terhadap komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

"Saya kira, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien. Apalagi belakangan ini, korupsi makin meraja lela di Indonesia," ujar Hardjuno dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (2/5/2025).

Hardjuno menyebutkan, pernyataan Prabowo mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi momen keseriusan pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi. Kata Hardjuno, langkah selanjutnya yaitu agar para kabinet dan DPR untuk menjadikan ini sebagai agenda prioritas.

Baca Juga: Legislator PDIP Mendorong Agar Revisi UU Ketenagakerjaan Segera Dibahas

"Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah sinyal kuat. Sekarang tinggal komitmen para pembantunya di kabinet dan mayoritas DPR yang notabene partai-partai koalisi Presiden untuk menjadikan ini sebagai agenda prioritas," katanya.

"Draf ini sudah ada sejak era Mahfud MD menjabat Menkopolhukam di era Pak Jokowi. Tapi sebelumnya pun, sudah berkali-kali masuk Prolegnas, bahkan sejak 2012. Artinya, kita sudah lebih dari satu dekade gagal mewujudkan instrumen hukum untuk mengembalikan aset negara yang dicuri. Kalau sekarang masih juga mandek, pertanyaannya: siapa yang sebenarnya takut?" tambahnya.

Menurut Hardjuno, RUU ini sangat penting sebagai lex specialis untuk langsung menutup celah hukum dalam pengembalian aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana. Ia menekankan mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU ini tidak melanggar asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Polisi Hentikan Pencarian Iptu Tomi Marbun: Kami Telah Maksimalkan Kemampuan Terbaik

"Negara kehilangan triliunan rupiah aset hasil korupsi yang tidak bisa disentuh karena tidak ada payung hukumnya. Kita ketinggalan dibanding negara lain seperti Inggris, Swiss, atau bahkan negara tetangga yang sudah punya rezim perampasan aset non-konviktif," ujarnya.

Informasinya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dia juga heran jika ada demonstrasi mendukung koruptor.

"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu," kata Prabowo disambut sorak-sorai para buruh saat perayaan May Day di Monas, Kamis (1/5).

Baca Juga: 7 Cara Efektif Mengatasi Masalah Memori Penuh di HP Android: Hapus Aplikasi yang Tidak Penting

Kemudian, ia juga menyoroti fenomena yang menurutnya aneh, yakni adanya aksi demonstrasi yang mendukung koruptor. "Gue heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor, tuh gue heran," katanya.

Presiden Prabowo berikan penekanan terkait pemerintahannya akan bersikap tegas terhadap para pelaku korupsi. Ia menyatakan siap menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan uang rakyat, termasuk para pejabat yang digaji negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X