Sering Mengkritik Produk Lain, Skincare Milik Doktif Malah Dicabut Izin Edarnya

photo author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 11:50 WIB
Sering Edukasi Bahaya Produk Lain, Produk Doktif Dicabut Izin BPOM Karena Komposisi Tak Sesuai Data
Sering Edukasi Bahaya Produk Lain, Produk Doktif Dicabut Izin BPOM Karena Komposisi Tak Sesuai Data

 

KALTENGLIMA.COM - Dokter Samira, yang lebih dikenal dengan sebutan Doktif, kini sedang menjadi perbincangan publik setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin pengedaran dari empat produk kosmetik miliknya.

Produk-produk yang dimaksud adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, ACC S B Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.

Keputusan ini diambil setelah BPOM mendapati adanya ketidaksesuaian antara kandungan bahan yang digunakan dalam produksi dan informasi yang diajukan saat proses notifikasi. Ketidaksesuaian ini dianggap dapat menyebabkan efek negatif bagi konsumen, terutama bagi mereka yang memiliki kulit sensitif.

Baca Juga: 4 Anggota TNI Jadi Tersangka Dalam Kasus Kematian Prada Lucky, 16 Orang Lain Sedang Diperiksa

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelanggaran ini bisa menyebabkan masalah kesehatan yang serius.

"Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi, bagi pengguna sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut," kata Prof. Taruna dalam keterangan tertulis.

Ketidaksesuaian dalam komposisi tidak hanya berpotensi mengancam kesehatan, tetapi juga bisa menyebabkan manfaat produk tidak sejalan dengan apa yang dinyatakan di kemasan.

Baca Juga: Peneliti Menemukan Cara Baca Pikiran Manusia, Bisa Jadi 'Obat' Pikun Masa Depan?

"Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan," ujar Prof. Taruna.

Menanggapi keputusan untuk mencabut izin edar itu, Doktif tampak tenang. Ia menegaskan bahwa barang yang diproduksinya bukanlah barang yang berisiko.

"Gak apa-apa, kan saya gak pernah jualan keranjang produk berbahaya," kata Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2025).

Daripada merasa marah atau putus asa, Doktif mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada BPOM atas tindakan yang dianggapnya adil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X