Baca Juga: Mengenal Manfaat Daun Sirih Cina untuk Kesehatan: Obat Asam Urat hingga Jerawat
"Itu membuktikan BPOM tidak milih-milih kasih. Doktif bangga banget," beber Doktif.
Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan daftar produk kecantikan yang izinnya dibatalkan karena melanggar ketentuan yang sama. Dalam pernyataan resminya, BPOM menjelaskan bahwa pencabutan izin disebabkan oleh ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan dalam pengajuan dan yang sebenarnya diproduksi, serta penjelasan di kemasan yang tidak sesuai dengan data notifikasi.
"Hai #SahabatBPOM, BPOM kembali menemukan kosmetik tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Kali ini temuan pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan," tulis BPOM dalam unggahan pada Kamis (7/8/2025). Pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Baca Juga: Waspada Rekening Ludes, Kenali Ini Tanda HP Disadap dan Cara Mencegahnya
Artikel Terkait
Presbiopia: Penyebab dan Dampak yang Dapat Mengganggu Kualitas Hidup
Zulhas Mengungkapkan Kemiskinan Menjadi Lawan bagi Indonesia, Bantuan Beras Segera Dikirimkan
Sadis! Pembunuhan di Berau Kaltim, Pria Tebas Istri-Anak hingga Tewas
Dipicu Oleh Perkelahian, Bocah SD di Sumsel Menusuk Leher Siswa MTs hingga Tewas
Nadin Amizah Masih Pakai Gaun Pengantin Duduk Ngemper Sambil Makan Mi Rebus