KALTENGLIMA.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil kekasih Dito Mahendra, Nindy Ayunda, dalam perkara dugaan menyembunyikan buronan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan Nindy pada Jumat, 26 Mei 2023.
“Kita agendakan hari Jumat (26/5/2023),” ujar Djuhandhani saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Nindy Ayunda sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus Dito Mahendra.
Namun dalam panggilan pertama sebagai saksi ia tidak hadir.
Perihal pemanggilan untuk Jumat nanti, Djuhandhani mengatakan bahwa Nindy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Rebecca Klopper Datangi Rumah Fadly Faisal, Usai Namanya Viral Gegara Video Syur 47 Detik Tersebar
“Untuk perkara 221 KUHP,” ucap Djuhandhani.
Diketahui isi dari Pasal 221 KUHP yang mengatur hukum terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dekat tersangka Dito Mahendra.
Baca Juga: Telah Dikonfirmasi, aespa Akan Jadi Bintang Tamu di ‘Knowing Bros’
Ke depan, artis Nindy Ayunda juga akan kembali dipanggil.
Pada Sabtu kemarin, Bareskrim Polri menggeledah dua rumah milik pengusaha Dito Mahendra, kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda, dan menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun berserta 78 butir peluru.
Artikel Terkait
Pandawara Group Ajak Masyarakat Untuk Bersihkan Pantai Terkotor dan Terburuk di Indonesia
Kabar Gembira! BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS
Pesan Kapolres Murung Raya Saat Kunker ke Polsek Permata Intan
Julian Jacob dan Mirriam Eka Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Netizen Soroti Usia Pernikahannya
Gegara VCS, Janda Muda Korban Pemerasan, Pelaku Ancam Sebar Video Syur