KALTENGLIMA.com – Kabar gembira Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menambah baras usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS dengan jabatan ini sudah ditetapkan oleh BKN tentang batas usia pensiun hingga umur ini.
Baca Juga: Momen Pandawara Grub Ajak Masyarakat Untuk Bersihkan Pantai Terkotor dan Terburuk di Indonesia
Baca Juga: Siap Tayang Pada 21 Juni Mendatang, Berikut Sinopsis Film ‘The Childe’
Perhitungan tentang batas usia pensiun bagi PNS ini ternyata tidak lagi di usia 58 tahun lagi. lantas, pada umur berapa batas usia pensiun PNS?
Diketahui jika pada saat PNS sudah memasuki batas usia pensiun tersebut harus sudah mengajukan usul pemberhentian.
Baca Juga: Poster Para Pemain Film ‘The Childe’ Resmi Dirilis, Yuk Intip Sini
Jika PNS tersebut mengajukan dan berhenti pada batas usia pensiun yang diajukan oleh BKN maka akan diberhentikan secara terhormat.
Tapi kapan ya PNS tersebut harus sudah pensiun? Simak dulu surat BKN no K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Baca Juga: Poster Para Pemain Film ‘The Childe’ Resmi Dirilis, Yuk Intip Sini
Baca Juga: Lee Jong Suk Akan Sapa Para Penggemar Indonesia Dalam Fanmeeting ‘Dear. My With’
Berikut usia pensiun yang telah ditentukan oleh pemerintah di bawah ini.
- Pada usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan
- Pada usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya